42 Warga Inhu Positif Corona, Chairul Rizki Imbau Masyarakat Patuhi Prokes


Selasa, 04 Mei 2021 - 21:35:54 WIB
42 Warga Inhu Positif Corona, Chairul Rizki Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Pj Bupati Inhu pimpin rapat bahas sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19./foto:argus.


RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski mengimbau masyarakat taat terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Bagi masyarakat yang melanggar prokes, ada sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksi sudah mulai diterapkan besok, Rabu (5/5/2021)," kata Riski, usai menggelar rapat bersama Forkominda terkait penerapan sanksi bagi pelanggar prokes di Ruang Rapat Narasinga Kantor Bupati Inhu, Selasa (4/5/2021).

Menurut Riski, berdasarkan data terbaru yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) per tanggal 4 Mei 2021, terdapat penambahan 42 kasus Covid-19 di Inhu.

Riski memaparkan, sebaran kasus Covid-19 yang kini terdapat di beberapa Puskesmas yang berada di Kabupaten Inhu. 

“Hari ini terdapat penambahan 42 kasus yang tersebar di tujuh Puskesmas yang berada di tujuh Kecamatan di Kabupaten Inhu," ujarnya.

Adapun penyebaran itu diantaranya, 2 di Puskesmas Kulim Jaya, 13 di Pekan Heran, 7 di Air Molek, 11 di Kambesko, 3 di Batang Peranap, 5 di Peranap dan 1 di Puskesmas Lirik.

Dari 42 orang tersebut, 5 diantaranya merupakan kontak erat pasien positif, 35 orang merupakan suspek, 1 orang PP dan 1 orang screening. Saat ini 42 orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah. 

"Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Rengat Barat dengan status suspek," jelasnya.

Pemkab Inhu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhu, dengan cara disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan aktiftas yang terdapat kontak fisik dengan orang lain, selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menghindari kerumunan.--argus.