Buron 6 Bulan, Pengedar Narkoba Warga Pekanbaru Ditangkap di Bangkinang


Senin, 03 Mei 2021 - 17:12:50 WIB
Buron 6 Bulan, Pengedar Narkoba Warga Pekanbaru Ditangkap di Bangkinang Buronan narkoba ditangkap di Bangkinang./foto:yus.

RIAUIN.COM -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba, setelah 6 bulan lebih jadi buronan polisi.

Tersangka inisial HE alias EMAN (34) warga Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, HE ditangkap pada Minggu malam (02/05/2021) saat berada di depan SPBU Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Dari tersangka HE ini didapat barang bukti 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 20.44 gram, sebatang rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, sebuah dompet kain warna hitam dan 1 Unit Hp merek Realme warna hitam.

Penangkapan ini berawal pada Minggu (02/05/2021) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap DPO kasus narkoba, dalam perkara tersangka DD alias UJANG yang terjadi pada (13/10/2020).

Dari hasil Lidik ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama HE alias EMAN dalam perkara yang sama, HE ditangkap saat berada di depan SPBU Kecamatan Bangkinang Kota. 

Saat penggeladahan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 20,44 gram, sebatang rokok Sampoerna berisi daun ganja kering dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO ini. 

"Dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.