Usut Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Andi Putra Penuhi Panggilan Penyidik, Sedangkan Bupati Mursini, Musliadi dan Rossi Mangkir


Senin, 03 Mei 2021 - 16:51:33 WIB
Andi Putra Penuhi Panggilan Penyidik, Sedangkan Bupati Mursini, Musliadi dan Rossi Mangkir Hadiman saat diwawancarai sejumlah wartawan./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra hari ini menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengembangan aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar pada anggaran tahun 2017 lalu.

Kajari Hadiman saat dikonfirmasi Riauin.com, Senin (3/5/2021) membeberkan jika pemeriksaan bupati Kuansing terpilih itu diperiksa oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat.

“Hari ini saksi yang hadir dan sudah diperiksa penyidik adalah mantan Ketua DPRD Andi Putra,” ujar Hadiman.

Andi Putra pada panggilan sebelumnya sempat mangkir karena ada kegiatan partai. 

Sejatinya hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa 4 orang saksi diantaranya Bupati Kuansing Mursini dan dua mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rossi Atali.

Namun ketiga saksi itu belum berkesempatan hadir dengan alasan berbeda. “Sedangkan mantan Anggota DPRD seperti Pak Musliadi tidak hadir. Malah Pak Musliadi, mengirim surat yang ditujukan kepada Kajari Kuansing tertanggal 03 Mei 2021,” kata Hadiman.

Hadiman pun menguraikan alasan Musliadi mangkir dalam panggilan penyidik hari ini dikarenakan tengah mendampingi dan mengurus istrinya yang sedang sakit di Pekanbaru. 

Oleh karena itu, kata Hadiman, Musliadi meminta kepada penyidik agar dijadwal ulang pemeriksaan beberapa hari kedepannya. “Kemudian penyidik telah membuat surat panggilan kedua ke Pak Musliadi pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 jam 10.00 Wib,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Hadiman, mantan Anggota DPRD Kuansing Rossi Atali mengaku tengah berada di luar kota, sehingga ia meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 mendatang pukul 09.00 WIB.

“Sedangkan untuk Pak Mursini juga tidak hadir, kemungkinan surat panggilan belum diterima sama Pak Mursini, sehingga penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk Pak Mursini pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 jam 09.00 WIB mendatang,” tutup Hadiman. 

Sekedar diketahui saat ini Kejari Kuansing tengah mengembangkan kasus dugaan aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari 6 kegiatan di Setda Kuansing pada tahun 2017 lalu.

Hadiman menegaskan penelusuran kasus ini berdasarkan putusan hakim Tipikor di Pekanbaru tahun yang lalu. Kini penyidik kejaksaan telah melakukan penyidikan dan diperkirakan pada awal Juni mendatang akan disampaikan calon tersangka.--hen.