Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 19,97 Gram Sabu dari 2 Kasus


Kamis, 29 April 2021 - 19:50:15 WIB
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 19,97 Gram Sabu dari 2 Kasus Polres Kampar musnahkan barang bukti sabu./foto:yus.

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 19,97 gram, Kamis (29/04/2021).

Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, pada (14/04/2021) dengan tersangka ANAN di Desa Kampar Kecamatan Kampar serta pada (23/04/2021) dengan tersangka KOJIN di Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Panitera Muda Pidana M Jamalis SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Eka Mulia Putra SH.

Selain itu hadir Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta kedua tersangka pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.
 
Kegiatan diawali dengan pembacaan kronologi pengungkapan perkara oleh Kasat Narkoba, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

"Seperti biasa, sabu sebesar 19,97 gram ini kita larutkan di air lalu diblender dan dibung ke tanah," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.

Setelah pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh saksi-saksi yang hadir.--yus.