Kasus Aliran Dana Rp1,5 Miliar di Setda Kuansing, Kajari: Tersangkanya Lebih dari Satu Orang


Kamis, 29 April 2021 - 19:40:20 WIB
Kasus Aliran Dana Rp1,5 Miliar di Setda Kuansing, Kajari: Tersangkanya Lebih dari Satu Orang Hadiman.

RIAUIN.COM - Kejari Kuansing memastikan keseriusannya untuk mengungkap aliran dana APBD Kuansing sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus tersebut lebih dari satu tersangka bakal ditetapkan setelah proses penyelidikan tuntas.

“Tersangkanya lebih dari satu orang,” ucap Kajari Kuansing, Hadiman saat menjawab Riauin.com via WhatsApp, Kamis sore (29/4/2021).

Namun setakad ini, pihaknya belum bisa mengumumkannya ke publik karena dikhawatirkan pelaku kabur melarikan diri. 

“Maaf, kalau cepat kali kami sampaikan ke media ntar mereka pada kabur,” ucap Hadiman.

Dia pun tak menampik saat ini penyidik tengah merampungkan pemeriksaan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya demi mendapatkan bukti yang kongkrit.

“Saksi yang diperiksa baru 6 orang, sedangkan saksi semuanya 16 orang dan ditambah saksi ahli 3 orang,” sambungnya.

Ditambahkannya lagi, pada Jumat besok giliran mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra bakal diperiksa dalam kasus ini. Bupati Kuansing terpilih itu akan diperiksa sebagai saksi.

Tidak hanya itu, kata Hadiman, penyidik juga telah memeriksa Wakil Bupati Kuansing Halim dan selanjutnya pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan beberapa mantan anggota dewan begitu juga dengan Bupati Kuansing Mursini.

Dijelaskannnya, pengusutan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar ini merupakan buntut dari pengembangan kasus korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing pada tahun anggaran 2017 lalu.

Dalam kasus ini majelis hakim telah memvonis bersalah 5 orang pegawai Pemda Kuansing diantaranya, mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh, Plt Sekda Kuansing Muharlius, Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta dan mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina serta mantan Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal.

Keenam orang ini telah dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pekanbaru tahun yang lalu. 

“Ini adalah kasus pengembangan atas kasus anggaran di Setdakab yang lalu,” jelas Hadiman.

Dalam putusan ada aliran dana Rp.1,5 miliar ke beberapa pihak, “Ini yang kami kembangkan,” tutup Hadiman.--hen.