Korupsi Alat Peraga IPA, JPU Tuntut Mantan Ketua KONI Kuansing 7 Tahun Penjara


Rabu, 28 April 2021 - 17:44:16 WIB
Korupsi Alat Peraga IPA, JPU Tuntut Mantan Ketua KONI Kuansing 7 Tahun Penjara Sidang virtual dengan agenda membacakan tuntutan JPU./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Mantan Ketua KONI Kuansing, Aries Susanto dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital tahun aggaran 2019 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kuansing, Hadiman saat menjawab Riauin.com, Rabu sore (28/4/2021).

Sidang yang digelar secara virtual itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu Aries juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.355.570.000,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan nanti
Maka, harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka, terdakwa dipidana penjara tambahan selama 3 tahun penjara,” kata JPU yang dibacakan oleh Samsul Sitinjak SH dan Danang SH.

Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

Padahal dalam kasus ini, Sartian tidak ikut menikmati uang hasil pat gulipat proyek pengadaan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Hadiman saat komprensi pers usai penahan ketiga tersangka beberapa waktu lalu.

Keterlibatan Sartian hanya sebatas pejabat yang menandatangani dokumen priyek yang menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan, Endri Erlian selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) pada sidang hari ini juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Endri Erlian juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00.

Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan,maka, harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan penjara.

Keterlibatan Endi dalam kasus ini karena yang bersangkutan menjabat sebagai direktur perusahaan dan mendapatkan fee pinjam perusahaan sebesar Rp60 juta. Sementara yang melaksanakan kegiatan adalah Aries Susanto. Hal tersebut terungkap saat proses penyidikan di kejaksaan tempo hari.

JPU  dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

“Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang tuntutan Jaksa di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. 

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.--hen.