Bupati Bersama Forkopimda Kampar Deklarasi Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi


Senin, 26 April 2021 - 19:40:04 WIB
Bupati Bersama Forkopimda Kampar Deklarasi Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi Bupati Kampar memimpin deklarasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021./foto:yus.

RIAUIN.COM - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Forkopimda menggelar deklarasi terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dan pembatasan moda transportasi, di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (26/04/2021).

Selain Bupati, deklarasi itu juga diikuti 
Ketua DPRD Kampar M Faisal, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid,  Kajari Kampar Arif Budiman dan Ketua PN Bangkinang Riska Widiana.

Turut mengikuti Deklarasi ini Kalakhar BPBD Kampar Dedi Sambudi, Kadis Perhubungan Kampar Amin Filda, Plt Kadis Kesehatan Kampar Rahmad.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian penayangan video imbauan dari Kepala BNPB tentang Kesiapsiagaan Bencana.

Pada kesempatan ini, Bupati Kampar menyampaikan, kebijakan pemerintah tentang larangan melaksanakan mudik pada lebaran tahun 2021 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mari kita patuhi larangan mudik ini demi kebaikan kita semua," ajak Bupati.

Selanjutnya pembacaan deklarasi bersama yang dipimpin Bupati Kampar dan diikuti seluruh Forkopimda yang hadir, adapun bunyi deklarasinya adalah:

1.Demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Kampar.

2.Melakukan pembatasan moda transportasi dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.

3.Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tetap berlebaran di rumah saja.--yus.