Cabuli Anak Tetangga, Pria di Kampar Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Kabur 4 Bulan


Senin, 26 April 2021 - 19:13:30 WIB
Cabuli Anak Tetangga, Pria di Kampar Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Kabur 4 Bulan Pelaku diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut./foto:yus.

RIAUIN.COM - Seorang pria inisial SU alias SUMIN (36) warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap polisi, setelah kabur selama 4 bulan lebih.

Penangkapan pria yang berupaya mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, terjadi Sabtu (24/04/2021) malam.

SU dilaporkan Z yang merupakan ayah korban, karena tersangka diketahui berupaya mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Saat itu pelapor sedang tidur dan mendengar anak gadisnya berteriak.

"Nda tengok Pak Sumin, takut aku Nda," teriak anaknya.

Mendengar teriakan anaknya itu, pelapor dan istrinya langsung menuju kamar korban. Saat pelapor tiba di kamar korban, pelaku sudah kabur lewat jendela dengan cara meloncat dari lantai atas rumahnya, dan pelapor juga melihat jendela kamar anaknya itu sudah terbuka.

Sementara itu korban terlihat menangis dan setelah itu ibu korban menanyakan tentang apa yang dialami anaknya, korban menjawab bahwa pelaku mencium punggungnya serta melakukan pelecehan dan korban tidak banyak bicara karena masih trauma.

Sekira pukul 03.50 WIB, ibu korban pergi memberitahu Ketua RT dan Ketua RW tentang kejadian tersebut. Lalu, disarankan untuk mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Kampar untuk mengadukan kejadian ini dengan laporan polisi tertanggal 18 Desember 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.

Beberapa bulan polisi belum menemukan dimana keberadaan pelaku. Akhirnya, pada Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 20.00 WIB,  Kepolisian Sektor Kampar mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.

Lalu, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani perintahkan Kanit Reskrim Polsek Iptu Darman Siswanto beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Ketika ditangkap pelaku berada di rumahnya. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek, Senin (26/4/2021).--yus.