Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta


Sabtu, 24 April 2021 - 15:53:15 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai. Foto: Ist

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus suap penghentian penyelidikan dugaan korupsi di pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hari ini akan membawa orang nomor satu di Tanjungbalai tersebut ke Jakarta, Sabtu (24/4) dan diperkirakan tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 08.00 WIB.

"Jam delapan pagi tersangka sampai di K4 (Gedung KPK)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Syahrial diduga memberi uang total Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk menghentikan perkara dugaan korupsi yang membelitnya dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank.

MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -dani