Usai PSU Desa Ringin, KPU Inhu Gelar Rekapitulasi Suara


Jumat, 23 April 2021 - 22:53:35 WIB
Usai PSU Desa Ringin, KPU Inhu Gelar Rekapitulasi Suara KPU Inhu gelar rekapitulasi suara usai pelaksanaan PSU di Desa Ringin./foto:argus.

RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung pertemuan KPU Inhu, Jumat (22/4/2021).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Inhu Yenni Mairida didampingi seluruh komisioner KPU Inhu.

Dalam rapat pleno tersebut, paslon Nurhadi-Toni mengantongi 17.596 suara, paslon Rezita Maylani-Junaidi Rachmat 50.412 suara, paslon Siti Aisyah-Agus Rianto 35.588 suara, paslon Wahyi Adi - Supriati 36.090 dan  paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.232 suara.

"Dari total suara yang diperoleh masing-masing paslon, pasangan nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachmat berhasil unggul dari paslon lainnya," kata Yenni.

Dalam rapat pleno itu, tampak hadir Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Bawaslu Inhu, Ketua PPK Kecamatan Batang Gansal, saksi pasangan calon 1,2,3 dan 4 sedangkan paslon nomor 5 belum terkonfirmasi hadir. 

Sebagaimana diketahui, KPU Indragiri Hulu telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 TPS yaitu di Desa Ringin TPS 03 Kecamatan Batang Gansal, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Adapun hasil perolehan suara di TPS 03 Desa Ringin, paslon 01 (NURANI) 1 suara, paslon 02 (RAJUT) 93 suara, paslon 03 (SYI’AR) 1 suara, paslon 04 (BWS) 1 suara serta paslon 05 (RIDHO) 198 suara.

"PSU ini merujuk putusan MK No 93/PHP.BUP/XII/2021 dalam amar putusan No 2 berbunyi menyatakan batal surat keputusan komisi pemilihan umum Kab. Indragiri Hulu No 712/TL.02.6-KPT/1402/KPU.KAb/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing para calon di TPS 03 Desa Ringin Kec. Batang Gansal dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 30 hari kerja," jelas Yenni.--argus.