Kembali Cemari Lingkungan, Ketua Komisi III DPRD Inhu: PT SML Langgar Akta Perdamaian


Rabu, 21 April 2021 - 19:26:57 WIB
Kembali Cemari Lingkungan, Ketua Komisi III DPRD Inhu: PT SML Langgar Akta Perdamaian Taufik Hendri.

RIAUIN.COM - Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri menilai, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) dinilai telah mengangkangi dan melanggar akta perdamaian yang dibuat tahun 2017 lalu di Pengadilan Negeri Rengat dengan masyarakat Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.

Dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G-LH/2016/PN.Rgt, pihak kedua yang dalam hal ini adalah PT SML berjanji akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.

"PT SML berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sekitarnya. Namun kenyataannya, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah masih saja terjadi hingga saat ini," ujar Taufik, Rabu (21/4/2021).

Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut, hal ini menunjukkan bahwa PT SML tidak benar-benar serius melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dengan masyarakat setempat.

Begitu juga dengan bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 10 ribu batang yang dijanjikan perusahaan. Menurut Taufik, syarat yang diminta PT SML yang mengharuskan warga menunjukan ketersediaan beserta status lahan yang direncanakan untuk penanaman 10 ribu batang sawit tersebut, sangat merugikan warga.

"Ini dinilai sebagai perjanjian yang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, karena untuk menanam bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut dibutuhkan lahan yang luasnya sekitar 80 hektar," ungkapnya.

Saat ini perjanjian tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, sejauh ini masyarakat belum mampu menyediakan lahan untuk penanaman bibit kelapa sawit 10 ribu batang tersebut. 

"Anehnya lagi, ketika PT SML diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai, bukannya mendapatkan sangsi malah menjadikan bantuan bibit sawit ini sebagai poin perjanjian berikutnya," ujarnya.

Taufik menegaskan, sebagai anggota DPRD yang berasal dari dapil (daerah pemilihan II) yang masuk ke daerah dimana perusahaan ini berada, dirinya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan kebijakan yang bersifat pembodohan kepada masyarakat setempat.

"Saya minta PT SML agar berhenti membodoh-bodohi masyarakat," pungkasnya.--argus.