Atasi Masalah Limbah, Pemkab Inhu Harus Punya PPLH yang Bersertifikat


Selasa, 20 April 2021 - 17:17:44 WIB
Atasi Masalah Limbah, Pemkab Inhu Harus Punya PPLH yang Bersertifikat Elda Suhanura saat mendampingi Ketua Komisi III DPRD Inhu memimpin hearing dengan PT MAS dan DLH Inhu./foto:argus.

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) sudah seharusnya memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang bersertifikat, sehingga  berkompeten. PPLH ini memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sampel limbah yang diduga terjadi pencemaran lingkungan hidup.

"Masalah PPLH ini sangat serius. Pemkab Inhu harus punya PPLH ini, sebagaimana konsultasi kami dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Sehingga, masalah limbah yang sering dilaporkan warga ini, memang orang kompeten yang menyelesaikannya," jelas Sekretaris Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura, saat mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Mitra Agung Swadaya (MAS), Dinas Lingkungan Hidup Inhu serta Kades Kota Medan Rudini terkait dugaan limbah yang dibuang PT MAS ke Sungai Petai, Senin (19/4/2021).

Dikatakan legislator Partai Golkar ini, selama ini PPLH di Inhu personilnya belum ada. Sedangkan untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring berkala mungkin ada melalui bidang di DLH Inhu.

"Ini menjadi PR kita bersama agar masalah limbah ini segera diselesaikan dengan menempatkan sejumlah personil di PPLH," jelas Elda.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu Slamet mengakui, saat ini pihaknya tengah menyusun STOK baru dimana tidak ada lagi pejabat struktural melainkan akan ada pejabat fungsional sesuai dengan keahlinya.

Saat hearing itu, Slamet menyampaikan ada tiga nama pejabat yang sudah memiliki sertifikat sebagai pengawas yakni M Jana, Erica dan M Ory.

"Namun, saat ini ketiganya menjabat sebagai pejabat struktural," jelasnya.--argus.