DPRD Meranti Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pondok Pesantren dan Kearifan Lokal


Senin, 19 April 2021 - 19:54:26 WIB
DPRD Meranti Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pondok Pesantren dan Kearifan Lokal Al Amin menyampaikan 2 Ranperda inisiatif DPRD Meranti./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2021 melalui sidang paripurna DPRD, Senin (19/4/2021).

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad Adil, Wakil Bupati H Asmar dan Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 21 orang.

Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Meranti.

"Dua Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren serta Ranperda tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Ardiansyah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti Al Amin menjelaskan, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas, pimpinan dan anggota DPRD.

"Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemkab Meranti agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain," ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2021, ada 6 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahap pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Meranti untuk melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan dalam batas kewenangannya guna meningkatkan dan menciptakan kualitas SDM yang profesional dan berakhlak mulia," paparnya.

Kemudian, Ranperda tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan Perda di Tahun 2021.

“Sebagai daerah yang sarat akan kebudayaan dan adat istiadat, Meranti tentu memiliki segudang kearifan lokal yang kebiasaan itu telah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun yang lalu, yang perlu dipertahankan dan dilestarikan kedalam bentuk produk hukum perda,” kata Al Amin.

Pembentukan Perda tentang Kearifan Lokal ini, ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemkab Meranti dalam melestarikan kearifan lokal. Adapun wacana sasaran dalam kearifan lokal yang akan diatur dalam Ranperda ini diantaranya untuk melindungi dan mengamankan kebudayaan dan kearifan lokal agar tidak punah atau diakui sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah dan negara lain.

"Kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemkab Meranti dalam menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya.--syah.