Disetubuhi Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun di Inhu Lahirkan Bayi di Kamar Mandi


Ahad, 18 April 2021 - 19:22:34 WIB
Disetubuhi Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun di Inhu Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Seorang ayah berinisial RSD (34), karyawan swasta di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Akibat perbuatan bejat itu, Bunga (bukan nama sebenarnya) akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi di kamar mandi.

Aib yang bisa merusak mental dan masa depan korban ini baru diketahui ibu kandung korban, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB ketika bocah ingusan itu kontraksi hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, saat dikonfirmasi Riauin.com, Ahad (18/4/2021), membenarkan adanya laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Polsek Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan keterangan pelapor LM (40) ibu kandung korban kepada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu. 

Pasalnya, perut anaknya semakin hari tambah besar. Namun, Bunga selalu berusaha menyembunyikan gundukan perutnya yang semakin besar itu.

Hingga akhirnya, Sabtu pagi, korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi, hal itu membuat ibu korban heran. Namun tetap saja ibu korban menahan semua pertanyaan yang mengganjal di hatinya, untuk menjaga perasaan anaknya yang baru tumbuh remaja.

Saat itu, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi, tak lama kemudian, korban menjerit minta tolong kepada ibunya.

Berbegas ibu korban masuk ke kamar mandi dan sangat kaget melihat bagian perut korban membesar, sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut, korban ternyata sedang kontraksi.

Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang melakukan semuanya itu adalah ayah tirinya. 

Tak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya.

Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut.

Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.

Sementara, warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankannya dan membawa ke pos penjagaan security perusahaan itu.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.--argus.