Bupati Inhu Kalah, PN Rengat Eksekusi Lahan Jalan Lintas Timur


Rabu, 14 April 2021 - 20:46:34 WIB
Bupati Inhu Kalah, PN Rengat Eksekusi Lahan  Jalan Lintas Timur Eksekusi lahan di Lintas Timur, Inhu./foto: argus.

RIAUIN.COM - Panitera Pengadilan Negeri Rengat Kelas II bersama tim yang terdiri dari Jurusita, Panitera Pengganti dan Staf Kepaniteraan Perdata mengeksekusi sebidang lahan yang terletak di Jalan Lintas Timur Pematang Reba - Air Molek, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (14/4/2021).

Pelaksanaan eksekusi tersebut
dalam perkara perdata Nomor l/Pdt.G/2013/PN.Rgt, Jo Nomor 159/PDT/2013/PTR, Jo Nomor 2676 K/PDT/2014, Jo Nomor 178 PK/PDT/2017,antara Syamsir sidiq, diwakili Marianto Syam selaku pemohon eksekusi lawan dengan Bupati Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Inhu Provinsi Riau selaku termohon eksekusi.

Satu unit alat berat beserta satu unit mobil damtruk mengangkut sisa besi pagar semen yang dibongkar yang berada di lahan tersebut dan tampak sejumlah aparat dari TNI dan Polres Inhu melakukan pengamanan.

Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melinda Aritonang melalui Humas PN Rengat Adityas Nugraha, saat dikonfirmasi Riauin.com, Rabu (14/4/2021), membenarkan telah melaksanakan eksekusi sebidang lahan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 2676 K/Pdt/2014 atas tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Pematang Reba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasinya menyatakan perbuatan tergugat yang telah menguasai tanah perkara dan mendirikan pagar tembok disepanjang batas Jalan Japura-Rengat sekarang dikenal dengan Jalan Lintas Timur Pematang Reba lebih kurang 107 meter adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian pada penggugat.

Kemudian Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membongkar pagar tembok di atas tanah perkara disepanjang batas tanah Jalan Japura-Rengat sekarang dikenal dengan Jalan Lintas Timur Pematang Reba lebih kurang 107 meter dan menyerahkan tanah perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari penguasaan pihak manapun.

Sebelum, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Kasasi, pada Senin (12/4/2021) kemarin, PN Rengat menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Rengat dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta petugas keamanan dari Kodim, Polres, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan pihak pemohon eksekusi. 

"Pelaksanaan eksekusi telah  ditetapkan akan dijalankan pada hari Rabu tanggal 14 April 2021,"jelas Adityas.

Sementara itu, mewakili keluarga Abri Arianto ST saat ditemui di lokasi eksekusi menyampaikan rasa syukurnya terhadap eksekusi lahan yang dilaksanakan pada hari ini.

"Atas nama keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar dan aman," singkatnya.--argus.