Pemuka Adat dan Mahasiswa di Telukkuantan Minta Kajari Hadiman Hengkang dari Kuansing


Jumat, 09 April 2021 - 14:12:41 WIB
Pemuka Adat dan Mahasiswa di Telukkuantan Minta Kajari Hadiman Hengkang dari Kuansing Pemuka adat dan mahasiswa gelar aksi demo di Kantor Kejari Kuansing./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap Kajari Kuansing kembali terjadi. Hari ini, Jumat (9/4/2021) Pemuka Adat yang terdiri dari Datuk Pengulu Nen Barompek Kenegerian Telukkuantan bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.

Mereka meminta Kajari Hadiman segera hengkang dari Kuansing. Karena dinilai telah membuat kegaduhan di Kuansing. Dimana, Hadiman terlalu banyak bicara pada perkara-perkara yang sedang diselidikinya. Hal itu telah menjadi teror bagi penyelenggara pemerintah.

Koordinator aksi, Angga Maulana menyesalkan sikap yang ditunjukan Kajari Hadiman selaku pimpinan di Kejaksaan. Ia menilai tidak etis seorang Hadiman selaku pimpinan penegak hukum menggembor-gemborkan sesuatu yang belum jelas kekuatan hukumnya. 

“Kami menilai, itu tak ubahnya seperti sebuah teror. Akibatnya pembangunan di Kuansing terhambat. Kami minta Kajagung segera untuk memindahkan Kajari Kuansing karena telah membuat kegaduhan yang berulang-ulang dengan perkara yang sama," ujar Angga.

Dalam aksi kali ini, pengunjuk rasa membentangkan spanduk sepanjang 50 meter di depan Kantor Kajari Kuansing. Spanduk yang terbuat dari kain putih itu bertuliskan “Kembalikan statuta hukum dijalan kebenaran, bukan dijalan kebencian. #evaluasi hadiman. Propaganda Hadiman sebabkan stagnan pembangunan Kuansing,” demikian bunyi spanduk yang dipajang oleh pengunjuk rasa.

Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dan datuk pengulu. Pertama, meminta Kejati Riau untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kejari Kuansing dalam penyelidikan dugaan penyelewengan SPPD di BPKAD Kuansing.

Kedua, meminta Jaksa Agung mencopot Hadiman sebagai Kajari Kuansing karena telah membuat kegaduhan yang berulang-ulang. Ketiga,  meminta semua elemen untuk bersinergi agar Kabupaten Kuansing keluar dari permasalahan yang terjadi saat ini.

Unjuk rasa yang terjadi hari ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Kuansing atas sikap Kajari Hadiman dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Dimana dalam proses tersebut, Pengadilan Negeri Telukkuantan telah memutuskan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain itu, PN Telukkuantan memutuskan penetapan status tersangka terhadap Kepala BPKAD Kuansing Hendra Ap oleh penyidik kejaksaan telah dinyatakan tidak sah.

Namun, Kajari Hadiman masih ngotot ingin mengungkit kembali kasus tersebut pasca kalah praperadilan. Hadiman berdalih pemeriksaan saksi pada kasus SPPD fiktif jilid I baru 25 orang. 

Pada pemeriksaan kasus yang sama jilid II ini, Kajari Hadiman berencana akan memeriksa seluruh pegawai di BPKAD, untuk mendapatkan kembali dua alat bukti. 

Ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdiansyah menjelaskan, walaupun seluruh pegawai BPKAD Kuansing diperiksa kesaksiannya oleh penyidik, nilainya tetap saja satu.

“Walaupun seluruh pegawai BPKAD diperiksa nilainya tetap satu,” jelasnya.

Menurut Erdiansyah, jika kejaksaan ingin kembali mengungkit persoalan tersebut, maka penyidik tidak boleh lagi menggunakan alat bukti yang lama. “Itu jelas tidak sah, dan hakim berhak menolak,” tegas Erdiansyah.--hen.