Kalah Praperadilan, Spanduk Kecaman Terhadap Kajari Kuansing Tersebar di Telukkuantan


Kamis, 08 April 2021 - 21:00:29 WIB
Kalah Praperadilan, Spanduk Kecaman Terhadap Kajari Kuansing Tersebar di Telukkuantan Spanduk kecaman terhadap Kajari Kuansing tersebar di Telukkuantan./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap Kajari Kuansing Hadiman SH tersebar di sejumlah titik di Telukkuantan, Kabupaten Kuansing.

Pantauan Riauin.com, Kamis (8/4/2021), spanduk yang dipasang itu berukuran besar yang isinya mengecam Kajari Kuansing.

“Hadiman Bukan Tuhan Bukan Matahari #save masyarakat,” demikian tulisan salahsatu spanduk berwarna putih dengan cat hitam.

Bukan itu saja, spanduk yang terpampang jelas di bundaran tugu Carano Telukkuantan juga memuat kecaman yang tak kalah hebat. “Hadiman angkat kaki dari bumi Rantau Kuantan,” 

Selain itu, juga ada spanduk yang bertuliskan “Silahkan Hadiman mundur secara elegan” 

Informasi dirangkum, spanduk bernada kecaman itu terpasang di empat lokasi. Titik pertama di bawah STM Telukkuantan, titik kedua di areal Simpang Empat Desa Sawah dan titik ketiga di Simpang Empat Sei Jering serta titik keempat di Tugu Carano.

Hingga saat ini belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut. Kasat Pol PP Kuantan Singingi melalui Wakasat, Jevrian Apriadi ketika dikonfirmasi Riauin.com, Kamis sore mengaku belum mengetahui keberadaan spanduk-spanduk tersebut.

“Baru tahu info ini. Apakah spanduk tersebut sudah ditertibkan saya juga belum tahu,” ujar Javrian.

Munculnya spanduk bernada kecaman itu muncul berselang tiga hari pasca kekalahan Kajari Kuansing atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Kepala BPKAD Kuansing, Hendra Ap.

Dimana, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Telukkuantan  bahwasanya proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh Kajari Kuansing  terhadap Hendra Ap tidak sah.

Atas putusan  tersebut, Hendra Ap bebas dari tuduhan korupsi dan kejaksaan harus memulihkan nama baiknya.

Namun, belakangan Kajari Kuansing malah akan mengungkit kembali kasus yang sama. Hadiman berencana akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.--hen.