Ahli Hukum Pidana: Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Tak Bisa Gunakan Alat Bukti yang Lama


Rabu, 07 April 2021 - 19:06:10 WIB
Ahli Hukum Pidana: Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Tak Bisa Gunakan Alat Bukti yang Lama Erdiansyah.

RIAUIN.COM - Rencana Kajari Kuansing untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kuansing tahun 2019, kini mulai ramai disorot.

Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah, jika Kejari Kuansing berniat kembali menerbitkan sprindik baru maka tidak boleh lagi menggunakan alat bukti yang lama.

“Mau periksa seluruh pegawai BPKAD sekalipun tetap nilainya satu,” ujar Erdiansyah.

Karena, menurut Dosen Unri ini l, sidang praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diajukan pemohon Hendra AP, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan pada Senin (5/4/2021) kemaren. Dimana semua petitum dalam permohonan Hendra AP diterima oleh hakim.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara I/Pid.Pra/2021 ini semua alat bukti dan bukti lainnya yang dijadikan penyidik untuk penetapan status tersangka Hendra AP tidak sah.

Dalam sidang yang digelar secara meraton pada pekan lalu itu, penyidik telah mengajukan dua alat bukti seperti 1700 lembar berkas SPT/SPPD dan uang sebesar Rp 493 juta. 

“Artinya kejaksaan tidak bisa menggunakan alat bukti yang lama, Atau pun yang satu rangkaian dengan alat bukti dalam perkara tersebut,” tutur Erdiansyah.

Kendatipun demikian, menurut Erdiansyah, kejaksaan bisa mengungkit kembali perkara tersebut jika penyidik memiliki novum baru. Novum tersebut harus ditemukan lebih dulu, baru ada kewenangan penyidik meminta keterangan. 

“Bukan novum itu digali lewat pemanggilan dan meminta keterangan. Jika pemanggilan ini dipaksakan, maka tetap saja akan berakhir di ranah praperadilan dan hakim berhak menolak,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kajari Kuansing kalah atas gugatan praperadilan yang diajukan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra Ap. --hen.