Zona Merah Corona, 2 Daerah di Inhu Ini Tak Boleh Salat Tarawih Berjamaah


Rabu, 07 April 2021 - 11:49:15 WIB
Zona Merah Corona, 2 Daerah di Inhu Ini Tak Boleh Salat Tarawih Berjamaah Chairul Rizki saat melakukan silaturahmi dengan sejumlah wartawan Inhu./foto:Argus.

RIAUIN.COM - Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap di Kabupaten Inhu saat ini masih berstatus zona merah Corona (Covid-19).

"Karena zona merah, 2 daerah ini tidak diperbolehkan shalat tarawih berjamaah di mesjid dan mushalla selama bulan suci Ramadhan," kata Pj Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Chairul Riski, saat menggelar pertemuan bersama sejumlah sejumlah wartawan liputan Inhu, Selasa (6/4/2021).

Berdasarkan data dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Inhu, lanjut Rizki, di Kelurahan Tanjung Gading saat ini terdapat 22 kasus positif terkonfirmasi Covid-19, sedangkan Desa Sencano Jaya ada 16 kasus positif Covid-19.

"Bagi daerah zona kuning Covid-19, Pemkab Inhu memperolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kebijakan itu, lanjut Rizki, sesuai petunjuk Menteri Agama yang sudah diedarkan ke seluruh kabupaten kota di Indonesia. kemudian, untuk santapan rohani Ramadhan sebelum pelaksanaan sholat tarawih waktunya dibatasi lebih kurang 10-15 menit.

"Kita imbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini dan sama-sama berdoa agar virus Corona ini hilang dari negara kita," pungkasnya.--argus.