Tersangka Dugaan Korupsi Kecamatan Kandis Rp1,1 M Ditahan Kejari Siak


Rabu, 07 April 2021 - 07:44:37 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Kecamatan Kandis Rp1,1 M Ditahan Kejari Siak Kejari Siak melakukan penahanan terhadap tersangka Ju. Saat ini Ju sudah menempati salah satu sel di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. F:istimewa

RIAUIN.COM - Dugaan korupsi kembali muncul dari Kabupaten Siak. Selasa (6/4/2021), seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 ditahan aparat Kejaksaan Negeri Siak. Tersangka Ju diduga melakukan korupsi senilai Rp1,1 miliar.

"Tersangka diduga melakukan kegiatan belanja langsung untuk kecamatan Kandis pada masa jabatannya secara fiktif. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Hayatu Comaini, Selasa (6/4/2021) sore.

Dijelaskan Hayatu, tersangka Ju telah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejari Siak dan ditetapkan tersangka pada akhir Maret 2021 lalu. Kemudian diperiksa lagi Selasa (6/4/2021) sejak pagi hingga akhirnya diputuskan untuk ditahan. Selanjutnya persidangan terhadap Ju akan segera dilakukan di Pengadilan Negari Siak. 

Dalam proses penyidikan umum sebelumnya, kata Hayatu, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk camat yang sedang menjabat saat itu, dan dua saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung.

Dia mengatakan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yang saat ini diusut jaksa. Sebagaimana diketahui sebelum ini Kejaksaan juga mengusut dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, dan dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. - gha