Tindaklanjuti Pemeriksaan KPK, Perusahaan Perkebunan di Riau Harus Lengkapi Perizinan


Selasa, 06 April 2021 - 22:32:41 WIB
Tindaklanjuti Pemeriksaan KPK, Perusahaan Perkebunan di Riau Harus Lengkapi Perizinan Masrul Kasmy.

RIAUIN.COM - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan belum selesainya pemetaan lahan perkebunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penertiban terhadap perizinan lahan perkebunan baik milik perusahaan maupun milik perorangan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy meminta kepada seluruh perusahaan untuk kembali mengumpulkan data perizinan usaha perkebunan, dalam rangka percepatan implementasi kebijakan satu peta, sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat, melalui KPK. 

“Kita mendukung kebijakan satu peta data perizinan perusahaan. Bahwa perizinan ini menyeluruh, termasuk peta. Dari indentifikasi kita, perizinan itu ada tapi petanya tidak dilampirkan. Kemudian ada juga yang belum masuk dalam luasan perizinan, dan juga Izin Usaha Perkebunan (IUP),” ujar Pj Sekdaprov Riau, usai memimpin rapat bersama pimpinan perusahaan perkebunan, di Gedung daerah, Selasa (5/4/2021).

“Dari pimpinan perusahaan diminta klarifikasi, kalaupun data mereka lengkap minta mana buktinya. Jadi kita sudah menawarkan untuk menggunakan aplikasi melalui Dinas Perkebunan, sehingga data seluruh perusahaan ada dalam aplikasi, dan bisa dilihat apa data yang masih kurang. Dengan adanya teknologi sekadang lebih mudah bagi perusahaan mengetahuinya, perusahaan bisa melengkapi mana yang kurang ditambah,” kata Masrul Kasmy.

Dijelaskannya, dengan telah adanya aplikasi data perusahan lengkap dengan adminsitrasi perusahaan, mulai dari perizinan, luas lahan, dan dimana lokasinya, dapat memberikan kejelasan pemerintah dan dipertanggungjawabkan. Termasuk perkebunan-perkebunan yang ilegal bisa diketahui, sehingga bisa dilaporkan dan ditertibkan perusahaan yang tidak berizin.

“Nah, inilah nanti yang akan kita jadikan sebagai data terpadu, dan sebagai janji kita kepada KPK. Karena ini menjadi objek wilayah perkebunan, dan menjadi salah satu wilayah KPK menertibkan terhadap perizinan perkebunan. Untuk tahun ini diharapkan segera selesai. Nah, nanti baru kita masukkan di dalam peta dan nampak,” ungkap mantan Pj Bupati Rohul ini.

Dari data statistik luas areal perkebunan di Provinsi Riau tahun 2019, ada seluas 3,634 juta hektar, dengan komoditi sawit menduduki ranking paling atas dengan luas 2,594 juta hektar atau 71,4 %, diikuti karet 519 ribu hektar atau 14,3%, kelapa 432 ribu hektar atau 11,9 %, sagu, kopi, kakao dan aneka tanaman seluas 89 ribu hektar atau 2,4%.

Berdasarkan kepemilikan lahan, dari kelapa sawit seluas 2,594 juta hektar tersebut 1,444 juta ha merupakan Perkebunan Rakyat atau 55,7 %, Perkebunan Besar Swasta seluas 1,047 juta hektar atau 40,4 % dan Perkebunan Besar Nasional dalam hal ini PTPN V seluas 102 ribu hektar atau 3,9 %.  

Dari luas perkebunan kelapa sawit yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan besar seluas totalnya 1,149 juta hektar, tercatat dijalankan oleh pemegang IUl, sebanyak 266 unit perusahaan kebun, dan 260an Pabrik Kelapa Sawit (PKS), baik yang PKS terintegrasi dengan kebun, maupun PKS tanpa kebun.--mcr/nal.