Kalah Praperadilan, Kajari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif


Selasa, 06 April 2021 - 20:13:15 WIB
Kalah Praperadilan, Kajari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Hadiman.

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing Hadiman SH mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pasca kekalahannya dalam gugatan praperadilan oleh Kepala BPKAD Kuansing, Hendra Ap.

Hadiman berencana mengungkit kembali persoalan SPPD yang diduganya ada penyelewengan. Dia menjelaskan, setelah petikan putusan hakim diterima, maka pihaknya akan menerbitkan sprindik baru terhadap kasus tersebut.

Alasannya, dalam pengungkapan kasus SPPD jilid I kemerin pihaknya baru memeriksa 25 orang saksi. Dan rencananya pada SPPD jilid II ini penyidik akan memeriksa seluruh pegawai BPKAD Kuansing untuk mendapatkan dua alat bukti baru.

"Jum'at, tanggal 9 April 2021, kita kembali agendakan pemanggilan terhadap Hendra alias Keken sebagai saksi," katanya kepada sejumlah wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Hendra Ap, Rizky Poliang SH meminta Kajari Kuansing agar memahami Law Enforcement Tipikor secara utuh terlebih dahulu. 

“Jangan asal mengeluarkan sprindik baru,” kata Rizky.

Menurutnya, sebelum mengeluarkan sprindik baru ada baiknya mematangkan pemahaman terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi secara utuh.

"Jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif,” sarannya.

Sementara itu, menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah menyebutkan persoalan tersebut sulit untuk diungkit kembali. “Karena harus ada bukti baru, dan itu akan sulit,” katanya.

Dan jika itu dipaksakan untuk diterbitkan sprindik baru namun alat bukti yang diajukan satu rangkaian dengan kasus SPPD yang pernah di ajukan dalam praperadilan kemarin, maka hakim berhak menolaknya.

“Pengadilan berhak menolak karena itu satu rangkaian,” jelas Dosen Universitas Riau ini.--hen.