Advertorial

Pemprop Riau Akan Bangun Kawasan Transmigrasi di Rohul.


Rabu, 21 Juni 2017 - 08:04:12 WIB
Pemprop Riau Akan Bangun Kawasan Transmigrasi  di Rohul.
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Pemerintah Provinsi Riau akan membangun Kawasan Transmigrasi seluas 2000 hektar di Kampung Tinggi Desa Rokan koto Ruang Kecamatan  Tokan IV Koto Rohul.

Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten plan Hulu Heri Islami ST,MT selasa(18/6) diruang kerjanya mengatakan Rencana Kawasan  transmigrasi(RKT) sudah dianggarkan di  provinsi Riau melalui Transmigrasi.Kabupaten Rohul diatas lahan seluas  2000 hektar  di Desa Rokan Koto Ruang dusun  kampung  tinggi .

Menurut Heri untuk tahap awal ini Setelah lebaran Tim rencana Kawasan tersebut akan melakukan survey perencanaan serta  pengumpulan data umum dalam penyusunan RKT.

Heri juga menyampaikan yang diusulkan secara bertahap.1 lahan yang akan dibangun,2 lokasi tersebut tidak bermasalah dengan
Masyarakat,bahkan masyarakat sangat mendukung  dan menyambut dengan baik rencana tersebut,

Sedangkan tanggung jawab Provinsi tentang RKT,memastikan Pemerintah Pusat  pusat bertanggung jawab dalam hal .pengurangan p ngangguran dengan dibangunnya RKTtersebut.

Pembangunan RKT juga akan bermanfaat sekali untuk mengurangi pengangguran,termasuk dalam hal pengangguran secara totalitas dimana sarana dan Prasarana sarana  seperti iinfrastruktur dan kebutuhan yang menyangkut  tkepwrliaadi tanggung jawab penuh Pemetinyah pusat di bidang Transmigrasi,

Kids juga menyampaikan
Untuk penghuni RKT tersebut adalah warga  trans lokal dan ada warga ldan yang datang.

,"pelaksanaan pembangunannya menunggu PBD murni 2018 bisa di laksanakan,""Kata heri.

Heri mwnambahkan Hal ini juga sesuai  dengan hasil pertemuan di dumai beberapa waktu lalu   sambutan dari Pemerintah Pusat ,asal pemerintah daerah siap melaksanakan dan pemprov akan mendukung penuh.pembangunan kawasan transmigrasi tersebut.

Pelaksanaan akan rencanakan beberapa tahap.dan tahap pertama

2000 hektar dapat ditempati  889  Kk dengan  ketentuan 2  hektar lahan perkebunan 1/4 untuk usaha 2 (perumahan)

,""Sudah ada surat penyerahan ninik mamak untuk kesiapan  transmigrasi  yang  diserahkan kepada Pemerintah(yus)