Kemendikbud Jelaskan Delapan Jam Belajar dalam Kebijakan FDS


Ahad, 18 Juni 2017 - 08:29:45 WIB
Kemendikbud Jelaskan Delapan Jam Belajar dalam Kebijakan FDS
JAKARTA, riauin.com -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso menjelaskan, kebijakan full day school (FDS) yang diterapkan bukan berarti siswa didik harus berada di sekolah terus selama delapan jam. Namun, kata dia, delapan jam belajar itu dibagi dengan kegiatan belajar di luar sekolah.

"Jadi memang tidak delapan jam itu diselesaikan di sekolah, kan ada kegiatan di luar," ujar Ar‎i di Jakarta, Sabtu (17/6).

Kegiatan di luar sekolah tersebut bisa diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler dan belajar kelompok sehingga dapat membangun karakter siswa. Ari menegaskan bahwa selama delapan jam itu siswa tidak diberikan materi pelajaran‎ secara terus menerus.

"Jadi niat pemerintah bukan menambah kegiatan intrakurikuler tapi menambah waktu bermain anak lewat ekstrakurikuler," ucap Ari.

Ia menolak jika full day school dinilai terlalu mengekang para siswa dan siswi di sekolah. Menurut dia, pemerintah menambah delapan jam belajar itu hanya karena ingin mengembangkan pendidikan karakter.

"Padahal full day school ini adalah memperkuat pendidikan karakter," kata Ari.(rol)