Waspada! Ini 13 Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha Atas Nama OJK


Kamis, 01 April 2021 - 20:00:26 WIB
Waspada! Ini 13 Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha Atas Nama OJK Kantor Pusat OJK.

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Kekurangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada, karena ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK.

Berikut daftar perusahaan yang memalsukan izin:

1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10. Akun Palsu Telegram Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

11. PT Investasi Trading Sukses Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal

13. PT Bank Syariah Aceh Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.

Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email [email protected], atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).***