Pengacara Sebut Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Unprosedural, Kejaksaan: Sesuai Hukum yang Berlaku


Kamis, 01 April 2021 - 10:41:57 WIB
Pengacara Sebut Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Unprosedural, Kejaksaan: Sesuai Hukum yang Berlaku Sidang praperadilan kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Sidang praperadilan terhadap Kajari Kuansing atas penetapan status tersangka terhadap dugaan SPPD fiktif BPKAD Kuansing dengan tersangka Hendra Ap telah memasuki tahap pembacaan replik pihak pemohon dan duplik dari termohon, Rabu (31/3/2021). 

Pihak pemohon Hendra Ap melalui kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH dan Rizky Poliang SH menilai banyak sekali kekeliruan dan unprosedural dalam penetapan tersangka Hendra AP oleh pihak Kejari. Untuk itu pihak pemohon meminta kepada Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH agar memberikan keadilan bagi kliennya, Hendra Ap.

Sedangkan pihak termohon Kajari Kuansing yang dalam dupliknya yang dibacakan oleh dua orang jaksa menegaskan, apa yang sudah dilakukan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tersangka Hendra Ap telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan pihak pemohon sebagai tersangka.

Pantauan Riauin.com, sidang sempat diskor dua kali, karena hakim memberikan tenggang waktu kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan replik dan fuplik secara tertulis. Skor yang yang pertama sidang dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan replik oleh pihak pemohon.

Usai pembacaan replik, hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas replik yang dibacakan. Namun pihak termohon meminta agar jawaban itu disampaikan secara tertulis. 

Sehingga hakim kembali menskor sidang selama dua jam untuk memberikan waktu kepada pihak termohon guna menyusun jawaban secara tertulis. Dan sidang kembali dilanjutkan pada pukul 22.00 WIB.

Namun yang sangat menyita perhatian publik saat pembacaan replik oleh pihak pemohon adalah kehadiran Kajari Kuansing, Hadiman SH di ruang sidang. Kajari hadir berpakaian dinas lengkap dengan membawa tongkat komando ke dalam ruang sidang dan duduk bergabung bersama hadirin sidang lainnya.

Padahal dari awal sidang sejak siang hari, Hadiman tidak kelihatan dalam ruang sidang. Ia baru nampak hadir saat pembacaan replik dari pihak pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis esok (01/4/2021) dengan agenda pembuktian saksi-saksi oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.
 
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan memasuki tahap kesimpulan atau putusan hakim pada Senin mendatang (5/4/2021).--hen.