Pj Bupati Inhu Bisa Mutasi Pejabat, Ini Syaratnya


Selasa, 30 Maret 2021 - 18:55:31 WIB
Pj Bupati Inhu Bisa Mutasi Pejabat, Ini Syaratnya Chairul Rizki.

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Chairul Riski mengaku tidak tertutup kemungkinan akan melakukan mutasi pejabat eselon jika hal itu diperlukan.

Hal ini disampaikan Riski ketika ditanya wartawan terkait program kerja Pj Bupati Inhu usai dilantik. Sesuai dengan tugas yang disampaikan dalam SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Riski mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mendagri jika melakukan mutasi pejabat.

"Kita lihat dulu. Jika diperlukan (mutasi), kita akan meminta persetujuan dari Mendagri," kata Riski, Selasa (30/3/21).

Riski tidak menampik memiliki wewenang untuk melakukan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Inhu. Apalagi, masih banyak pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt).

"Nanti kita akan tinjau lagi. Tentunya akan kita koordinasikan dengan Mendagri," sebut Riski lagi.

Untuk diketahui, Riski dilantik sebagai Pj Bupati Inhu oleh Gubernur Riau H Syamsuar, Senin (29/3/21) di Gedung Daerah. Pelantikan Riski itu sesuai dengan SK Mendagri Nomor 131.14.646 tahun 2021.

Dalam SK Mendagri itu, disebutkan tugas-tugas Pj Bupati Inhu. Diantaranya, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai sesuai peraturan dan perudangan yang berlaku.--mcr/nal.