Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menambah hukuman kepada Gubernur Riau (non aktif) Anas Ma'amun terpidana kasus gratifikasi alih fungsi lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi-Riau. Dengan demikian pengajuan kasasi oleh Annas ditolak MA.
Usai sidang yg digelar kemarin, (04/05/2016) Hakim Kasasi, Krisna Harahap mengatakan sebelumnya hukuman untuk Annas (75) selama enam tahun kirungan. Namun setelah permohonan kasasinya ditolak menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau ditambah enam bulan kurungan.
Ketiga Manjelis hakim perkara yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumne menilai Annas berbohong. Dimana, Annas telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diarur dalam Pasal 12b dan 12e UU Tipikor.
Selain itu, kepemilikan valuta asing sebesar 32 ribu US Dollar yang menurut keterangan terdakwa dimilikinya sejak menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir ternyata bernomor seri tahun 2014. Bahkan sebelumnya, Annas tak pernah melaporkan kepemilikan uang dollar tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 ketika mencalonkan sebagai Gubernur Riau.
Annas sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengarilan Tipikor Bandung. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Ma'amun terbukti dan secara sah meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini, seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan kosupsi. Apalagi terdakwa sebagai seorang kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik. Namun ada hal-hal yang meringatjan hukuman terdakwa dala, perkara ini, yakni terdakwa telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. (Vie/republika)