Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka, Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Kajari Kuansing Digelar Besok


Senin, 29 Maret 2021 - 19:42:34 WIB
Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka, Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Kajari Kuansing Digelar Besok Duano Aghaka.

RIAUIN.COM - Rencannya besok, Selasa (30/3/2021) Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Kepala BPKAD Kuansing, Hendra Ap terhadap Kajari Kuansing atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif.

“Insya Allah, besok sekira pukul 09.00 WIB pagi,” kata Ketua PN Telukkuantan Wijawiyata, SH melalui Humas Duano Aghaka saat menjawab Riauin.com, Senin (29/3/2021).

Kendatiun telah ditentukan pukul 09.00 WIB pagi, kata Dauno, namun pihak pengadilan tetap menunggu  kehadirana kedua belah pihak. 

“Tentu kedua belah pihak sebaiknya datang guna mengikuti sidang ini," jelasnya.

Dikatakan Duano, sidang akan digelar secara tatap muka, namun tidak tertutup kemungkinan akan dilaksanakan secara daring, karena menurut info akan banyak para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang.

“Daring atau tidak nanti kami lihat perkembangan, karena terkait dengan pandemi Covid-19,” katanya.

Untuk diketahui, Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada 10 Maret 2021. Kemudian, pada 16 Maret 2021, Hendra mengajukan praperadilan ke PN Telukkuantan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Ada beberapa tuntutan yang diajukan Hendra. Pertama, meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan surat penetapan tersangka nomor Prin-04/L.4B/Fd.1/02/2021 tertanggal 3 Februari 2021 yang diterbitkan Kejari Kuansing tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kemudian, Hendra meminta majelis hakim menyatakan prosea penyidikan yang dilakukan Kajari Kuansing terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hendra menilai, hal itu bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Jo pasal 1 angka 14 Jo pasal 183 Jo pasal 184 ayat 1 Jo pasal 185 KUHAP Jo putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Selanjutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Kuansing nomor Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 3 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Saat ini, Hendra sudah ditahan Kejari Kuansing. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 Maret 2021, dan kini ia dititipkan di Mapolres Kuansing.

Dalam kasus yang membelitnya ini, Hendra menuding adanya konspirasi oknum pejabat kejaksaan dengan oknum pejabat Pemda Kuansing untuk menjebloskannya ke penjara.

Karena menurut Hendra, penggunaan SPPD di BPKAD Kuansing sudah sesuai dengan Perbup nomor 59 tahun 2018. “Kalau yang kami lakukan salah, berarti Perbup-nya yang salah. Maka OPD lain patut juga dilakukan pemeriksaan,” tutup Hendra beberapa waktu lalu.--hen.