Rohul, Riauin.com - Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul), Riau membekuk 5 orang pria yang asyik bermain judi jenis song di kantin PT. Era Sawita, Desa Kepenuhan Barat Mulia, Senin (12/6/2017).
Kelima pelaku judi itu yakni, AA (34), MI Alass SIIS (40), IS Alias Pak IS (54),MU Alias WAI (41), keempatnya merupakan warga Desa Kepenuhan Barat Mulia Kepenuhan. Sementara satu pelaku lagi SU Alias ADI (36) warga Duri KM 10 Kulim, Mandau, Bengkalis.
Bersama kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua set kartu remi dengan merek Playing cards dan uang di duga taruhan sebesar Rp 855.000.
Sementara kronologis penangkapan berawal hari Senin (12/6/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, personil Polsek Kepenuhan Bribka Sabariadi mendapat telpon dari salah seorang warga dan mengatakan bahwasanya ada orang bermain judi di kantin PT. Era Sawita.
Mendengar hal tersebut pelapor menjumpai warga itu dan mengecek tentang kebenaran info permainan judi tersebut dan melihat memang ada orang yg sedang bermain judi.
Setelah minta bantuan ke personil polisi yang lain, lalu dilakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini kelima pelaku judi song dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor LP.A/33/VI/2017/Riau/Res Rohul /Sek Kepenuhan 12 Juni 2017,"kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Suheri.S, Selasa dinihari (13/6/2017).(snc)