Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Begini Cara Urus SKCK Secara Online


Ahad, 28 Maret 2021 - 08:46:10 WIB
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Begini Cara Urus SKCK Secara Online Layout SKCK/foto:polri.go.id

RIAUIN.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini pngurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.

Bagaimana mengurus SKCK secara online? Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
2. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
5. Unggah foto sesuai ketentuan
6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
7. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti yang digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. -dani