Kubu Moeldoko: Hasil Kongres Demokrat 2020 Abal-Abal


Ahad, 28 Maret 2021 - 08:00:11 WIB
Kubu Moeldoko: Hasil Kongres Demokrat 2020 Abal-Abal Muhammad Rahmad, juru bicara Partai Demokrat versi KLB, saat jumpa pers di lokasi proyek Wisma Atlet Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. F: Antara

RIAUIN.COM - Saling serang pernyataan masih terus terjadi antara dua kubu di Partai Demokrat, melibatkan kubu hasil Kongres 2020 yang mengusung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko.

Pada Sabtu (27/3/2021), Wakil Sekjen Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad, melontarkan pernyataan yang menyebut pemilihan AHY sebagai ketua umum partai tidak sah, alias 'abal-abal'.

"SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY melalui corong jubirnya seperti Andi Mallarangeng hanya bisa cuap-cuap abal-abal," sebut Rahmad dalam pernyataan tertulisnya.

"Padahal justru sesungguhnya yang abal-abal itu adalah produk kongres Partai Demokrat 2020 yang menjadikan AHY ketua umum dan produk AD ART 2020."

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng, memang menanggapi tudingan, dari kubu Moeldoko, soal adanya politisi di tubuh Partai Demokrat yang tak tersentuh hukum terkait korupsi Wisma Atlet Hambalang. Kasus korupsi ini disebut-sebut melibatkan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Andi menyebut konpers kubu Moeldoko sekadar pengalihan isu karena Moeldoko dianggap gagal menjelaskan "KLB abal-abal" kepada publik.

Pernyataan Andi ditampik Rahmad dengan menunjukkan bahwa justru kongres partai mereka tahun 2020 lah yang abal-abal. Rahmad menyebut bahwa pemilihan AHY menabrak sejumlah tata tertib, termasuk mengusir peserta kongres yang punya hak bicara.

"(AHY) terpilih dengan mengabaikan AD ART 2015, yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," sebut Rahmad.

Wasekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko itu juga menganggap produk AD ART hasil kongres 2020 abal-abal karena tidak dibahas dalam kongres. "Tiba-tiba muncul AD ART 2020 siluman yang didaftarkan ke Kemenkumham," kata dia.

Belakangan, AD ART 2020 dari Partai Demokrat itu ditolak karena isinya melanggar UUD dan UU Partai Politik.

Terkait proyek Hambalang yang mangkrak hingga saat ini, Muhammad Rahmad mendorong agar kasus tersebut dituntaskan, termasuk mengadili pihak "yang patut menjadi tersangka". Dengan tuntasnya masalah hukum, proyek Hambalang diharapkan bisa segera dilanjutkan, alih-alih "berubah menjadi Candi Hambalang".

"Jika proyek Hambalang tidak dilanjutkan, maka 2,5 triliun uang rakyat itu akan terbuang sia-sia, terkubur di proyek mangkrak era Presiden SBY itu," sebut Rahmad.

"Sebagai wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat Indonesia, Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena ada uang Rp2,5 triliun yang saat ini terbenam di proyek mangkrak Hambalang," tambahnya.

Rahmad menyampaikan pihaknya "mendukung apapun" yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo agar proyek Hambalang bisa segera dilanjutkan. - gha