Kepala BPKAD Kuansing Resmi Ditahan, Ini Langkah yang Dilakukan Penasehat Hukum


Kamis, 25 Maret 2021 - 16:25:57 WIB
Kepala BPKAD Kuansing Resmi Ditahan, Ini Langkah yang Dilakukan Penasehat Hukum Kepala BPKAD Kuansing Hendra Ap resmi ditahan Kejari terkait dugaan korupsi SPPD fiktif./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Usai dilakukan pemeriksaan hari ini, Kamis (25/3/2021) penyidik kejaksaan langsung menahan Hendra Ap tersangka kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Kuansing. Sebelum diperiksa, kondisi kesehatan Hendra sempat tidak normal.

"Ketika diuji tensinya sempat tak normal," kata Bangun Sinaga SH Penasehat Hukum Hendra kepada Riauin.com, Kamis sore.

Bangun mengatakan, karena kondisi kesehatan kliennya sempat tak normal,  perawat memberikan obat. Setelah itu baru kondisi kesehatan Kepala BPKAD Kuansing itu kembali normal.

"Sempat tadi kami tak memperbolehkan untuk diperiksa karena kondisinya tak normal, lalu perawat kasih obat dan diselipkan dibawah lidahnya. Baru kondisinya membaik," ujar Bangun lagi.

Penasehat hukum lainya, Rizky Poliang SH menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tiga langkah hukum terkait penahanan Hendra.

Langkah pertama, pengajuan penangguhan penahanan. Karena orang tua dari tersangka Hendra saat ini sedang terbari di Rumah Sakit PMC Pekanbaru.

"Orang tua beliau sakit. Sekarang terbaring lemas di Rumah Sakit PMC Pekanbaru," ujar Rizky.

Surat pengajuan penahanan itu, kata Rizky, akan diajukan besok, Jumat (26/3/2021). Sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya. 

Kendatipun dijamin keluarga, pihaknya juga akan meminta dukungan Bupati Kuansing. Karena Hendra ini merupakan pejabat di Pemkab Kuansing.

"Beliau kan pejabat yang menyangkut soal penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing. Jangan sampai persoalan ini menghambat jalannya pemerintahan," kata Rizky.

Langkah selanjutnya, pihak pengacara akan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Kajagung dan Presiden RI.

Dan terakhir pihak Hendra akan mempraperadilkan Kajari Kuansing atas penetapan tersangka. 

"Langkah berikutnya, kami akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir bulan ini," pungkasnya.--hen.