Petani Inhu yang Terdaftar di E-RDKK Bisa Beli Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi


Kamis, 25 Maret 2021 - 16:08:10 WIB
Petani Inhu yang Terdaftar di E-RDKK Bisa Beli Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi Kios resmi yang bisa digunakan petani untuk membeli pupuk bersubsidi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Petani yang sudah memiliki kartu tani dan terdaftar di Elektronik  Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) berhak membeli pupuk bersubsidi di kios resmi daerahnya masing-masing.

"Bagi petani yang belum memiliki kartu tani namun namanya sudah terdaftar di E-RDKK, mereka tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kepala Balai Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu Harmen melalui Petugas Penyuluh Pertanian Zoelhanafiah kepada Riauin.com, Kamis (25/3/2021).

Dikatakan Zoel, untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi tersebut, daftar E-RDKK petani sudah ada di tangan pemilik kios dan ditangan petugas penyuluh atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP).

Adapun, kios resmi di Kecamatan Peranap yakni Kios Untung Jaya Tani  di Desa Pandan Wangi, Kios Reski Tani di Desa Semelinang Tebing, Kios Cahaya Tani Kelurahan Peranap dan Kios Risma Tani Desa Pauh Ranap.

"Kepada para petani disilahkan untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah terdaftar," harap Zoel.

Pupuk subsidi yang disediakan pemerintah adalah jenis NPK Phonska, SP36, Za,Urea, Organik.

Program kartu tani dari pemerintah pusat sudah berjalan dan menjadi dasar mendapatkan kuota pembelian pupuk bersubsidi bagi para petani. 

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Dan Perikanan Inhu Sulistiyo Darmono berharap, petani yang terdaftar dalam E-RDKK dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi tanamannya.

"Semoga program ini bermanfaat bagi petani di Inhu," pungkasnya.--argus.