Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Hendra Penuhi Panggilan Kejaksaan


Kamis, 25 Maret 2021 - 14:50:27 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Hendra Penuhi Panggilan Kejaksaan Kantor Kejari Kuansing.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kuansing Hendra Ap. Ia hadir di Kantor Kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (25/3/2021).

Ini merupakan panggilan ketiga sejak ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari pada 10 Maret 2021 lalu dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Saat ini pria yang akrab disapa Keken itu tengah menjalani pemeriksaan diruang penyidik tindak pidana khusus kejaksaan.

"Yang bersangkutan masih diperiksa tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intel, Rinaldi SH saat dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp tadi siang.

Apakah Keken langsung ditahan? Menurut keterangan Rinaldi, bahwasanya penahanan terhadap Keken belum bisa dipastikan.

Karena penahanan itu tergantung keputusan tim penyidik yang memeriksanya."Ditahan atau tidaknya nanti dari tim penyidik," tutup Rinaldi.

Sekedar diketahui, kasus yang membelit Keken ini telah menjadi kontroversi ditengah tengah masyarakat.

Bahkan, dua hari yang lalu, sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forakbar) menuding penegakan kasus ini tidak profesional. Karena berdasarkan suka atau tidak suka.

Keken pun dalam kasus ini melakukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabarnya, sidang praperadilan bakal digelar pada tanggal 30 akhir bulan ini. Namun hingga saat ini, Humas Pengadilan Negeri Kuansing belum berhasil dikonfirmasi.--hen.