Forakbar Curiga Ada Persekongkolan Dibalik Penegakan Hukum Kejari Kuansing


Kamis, 25 Maret 2021 - 06:47:32 WIB
Forakbar Curiga Ada Persekongkolan Dibalik Penegakan Hukum Kejari Kuansing

RIAUIN.COM - Meskipun batal melakukan aksi solidaritas di Kantor Kejari Kuansing, Selasa (23/3/2021) kemarin, Forum Rakyat Bicara (Forakbar) sempat melakukan aksi di seputaran Tugu Carano Telukkuantan.

Masa yang ditaksir mencapai ratusan orang itu sempat berorasi secara sportif dengan pengawalan pihak kepolisian.

Orator Forakbar, Boy Alkaren dalam orasinya menyampaikan bahwa Kajagung Dr Buhanuddin SH MH perlu melakukan penyelidikan terhadap kinerja Kajari Hadiman SH dalam penegakan hukum di Kabupaten Kuansing.

Karena diduga adanya tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum, serta diduga adanya persekongkolan dengan sejumlah pejabat di Pemda terkait pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Menurut Boy, uang perjalanan dinas di BPKAD Kuansing itu sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup), tapi berkat rayuan maut oknum pejabat di Pemda Kuansing sehingga uang itu dikembalikan.

“Namun setelah uang perjalanan dinas itu dikembalikan ternyata menjadi barang bukti oleh kejaksaan dalam penegakan hukum,” tutur Boy.

Cara-cara seperti ini menurut Boy, merupakan cara yang kotor. Akibat dari rayuan maut oknum pejabat di Pemda itu sehingga uang pengembalian itu kini menjadi satu alat bukti dari dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk menjerat pelaku.

Kata Boy, berdasarkan tugas dan fungsinya, kejaksaan diharapkan menjadi nalaikat di muka bumi untuk menjadi pengawalan dalam menegakan supremasi hukum, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk sebuah pamor di level nasional dengan cara keji dan kotor di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Boy.

Orasi kemarin setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan oleh Forakbar diantaranya, mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI Dr ST Burhanudin agar menyelidiki dugaan dari tindakan penegakan hukum Kejari Kuansing.

Apabila terbukti benar adanya intimidasi serta tumpang tindih penerapan hukum oleh Kejari Kuansing, Forakbar mendesak mencopot Kajari Kuansing dari jabatannya.

Meminta presiden agar instrusikan Kejaksaan Agung RI copot Kajari Kuansing apabila benar tindakan tersebut.

Forakbar mengutuk keras setiap penegak hukum yang menggadaikan hukum demi kepentingan kelompok.

Berhenti menjadi "hantu gentayangan" agar kegiatan di Kabupaten Kuantan Singingi bisa kondusif dan sesuai sebagaimana mestinya.

Rencanya aksi kemarin itu dilaksanakan di dua titik. Titik pertama di Kantor kejaksaan dan titik kedua di Kantor Bupati Kuansing. Ratusan masa yang mengatasnamakan Forakbar itu berkumpul dikawasan Tugu Carano sejak pukul 14.00 WIB.

Massa Forakbar dalam jumlah yang besar ini ditahan untuk tidak bergerak menuju titik aksi oleh pihak kepolisian dengan alasan kerumunan melanggar protokol Covid 19.

Awalnya masa bersikeras ingin menyampaikan aksinya di dua titik tersebut, namun pihak kepolisian tetap bersikukuh tidak memberikan izin kalau bergerak dalam jumlah massa yang besar. Polisi hanya mengizinkan lima orang, tapi masa tetap menolak.

Berselang lama kemudian, masa akhirnya mengindahkan imbauan pihak kepolisian, sehingga demo ke kejaksaan dan kantor bupati akhirnya dibatalkan. Kendatipun demontrasi dibatalkan di dua titik ini, masa Forakbar tetap menyampaikan orasi di kawasan Tugu Carano.

Enggan Berkomentar

Sementara itu, Kajari Kuansing, Hadiman enggan berkomentar terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Forakbar tersebut.

"Kalau mereka melakukan kumpul di Tugu Carano bukan Kantor Kejari Kuansing. Jadi enggak perlu komenlah," kata Hadiman, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, Hadiman menegaskan bahwa sebagai ketua tim penyidik terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing itu, dia tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan atau Pemkab Kuansing.

Ia mengaku telah mengantongi dua alat bukti bahkan lebih. Kalau merasa diaolimi dan dikriminalisasi, Hadiman mempersilakan pihak terkait untuk mengajukan bukti-bukti dipersidangan Tipikor. 

"Tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi bagi kami," akunya.

Sementara itu Hendra mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dinilainya janggal. 

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Keken itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Kuansing ke Pengadian Negeri Kuantan Singingi. - hen