Diintimidasi Bonan Joyo di Medsos karena Pakai Cadar, Guru di Meranti Ini Lapor Polisi


Rabu, 24 Maret 2021 - 19:32:05 WIB
Diintimidasi Bonan Joyo di Medsos karena Pakai Cadar, Guru di Meranti Ini Lapor Polisi Indrawati saat melapor ke polisi./foto:antara.

RIAUIN.COM - Indrawati, seorang guru PNS di Kabupaten Kepulauan Meranti, dibuat resah dengan pesan di salah satu media sosial (medsos) dari orang tidak dikenalinya, soal penggunaan cadar (niqab) saat mengajar di sekolah.

Akun tersebut bernama Banan Joyo. Ia tiba-tiba mengirim pesan kepada Indrawati seolah mengintimidasi agar tidak menggunakan atau melarang bercadar saat mengajar murid di sekolah.

Bahkan yang bersangkutan membawa nama Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil) untuk menegur guru SDN 4 Dwi Tunggal, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, itu agar mengindahkan apa yang ia sampaikan.

"Saya hanya kenal di medsos. Saya tidak pernah ketemu (yang bersangkutan). Dia chat melalui inbox," ungkap Indrawati saat diwawancarai, Selasa (23/3).

Di pesan itu, Banan Joyo menggunakan bahasa daerah yang sudah diterjemahkan. Isinya bertuliskan "Baru tahajutan ya buk, kena tegur bupati loh buk, biasa-biasa ajalah tidak payah cadaran soalnya guru se Tanjung Samak cuma kamu yang cadaran".

Berikutnya, "Saya cuma mengingatkan buk jika saya terlalu berani ya, para guru ada gak yang memakai cadar, saya mengingatkan buk kalau tidak terima iya silahkan". Di tengah penggalan pesan itu, Indrawati pun langsung menjawab "banyak pak silahkan cek sendiri".

Mirisnya lagi, jawaban menohok yang dilontarkan Banan Joyo membuat guru berusia 37 tahun itu tidak terima. Secara singkat pria yang tidak dikenalinya berkata "Okey besok saya cek siapa aja yang pakek cadar kayak ninja".

"Di sini saya tidak terima, saya dilecehkan dan dihina olehnya, dan dia juga melecehkan syariat Islam, dibilangnya bercadar kayak ninja, sedangkan dia adalah seorang mukmin," ucap Indrawati.

Atas kejadian itu, akhirnya Indrawati melaporkan akun Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti dengan didampingi pihak keluarga dan sejumlah LSM. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan mendapat efek jera.

Di hari yang sama, wartawan berusaha mengonfirmasi akun Banan Joyo melalui pesan singkatnya untuk menanyai soal tindakan yang dilakukannya kepada Indrawati, namun belum ada jawaban hingga saat ini.

Sementara mengenai penggunaan cadar bagi guru, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Triyono tidak berbicara banyak. 

Dijelaskan dia, aturan berpakaian bagi ASN itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kemudian juga mengacu pada aturan Bupati Kepulauan Meranti dalam Perbud Nomor 4 Tahun 2021.

"Aturan itu diberlakukan bagi ASN di seluruh OPD, jadi bukan hanya di lingkungan Disdik saja," ujar Triyono, Rabu (24/3/2021).

Kalau soal menegur kesalahan pada ASN, lanjut Triyono, yang berwenang itu adalah Satpol PP. Karena mereka sebagai penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)."Mereka (Satpol PP), perangkat daerah yang lebih berhak menegur," pungkasnya.***