Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Polda Riau Sosialisasi Satu Bulan di 4 Titik di Pekanbaru


Selasa, 23 Maret 2021 - 19:39:20 WIB
Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan,  Polda Riau Sosialisasi Satu Bulan di 4 Titik di Pekanbaru Peluncuran tilang elektronik dihadiri Kapolda dan Gubernur Riau di Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini resmi diluncurkan serentak di 12 Polda, termasuk di Provinsi Riau. Peluncuran ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berlangsung secara virtual.

Di Riau, peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Selain dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, turut hadir pula Gubernur Riau Syamsuar.

Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan meski telah resmi diluncurkan, namun hingga satu bulan ke depan pihaknya masih melakukan sosialisasi. Ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru tersebut.

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolda Riau, Selasa (23/03/2021).

Dikatakan Agung, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1.200 pelanggar lalu lintas terekam. Dimana pelanggaran didominasi warga yang tidak mengenakan helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," bebernya.

Sementara, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya akan menyebar anggotanya dan sejumlah spanduk. Ia juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti di Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin (Simpang Tobek Gadang), Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA).

"Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hingga kabupaten dan kota di Riau," paparnya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Tentu juga meminimalisir masyarakat yang terganggu degan adanya pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan di kabupaten/kota yang ada di Riau.

"Kita akan bahas ini bersama kepala daerah dan Polres setempat," tutur Syamsuar.

Ia mengatakan, adanya 1.200 pelanggar yang sudah terekam membuktikan bahwa masyarakat harus berubah dengan menaati hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, selain di Riau tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Seperti di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.

Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.--mcr/nal.