PT Energi Unggul Persada Dumai Dituding Serobot Lahan Warga, Tanah Wakaf dan Pekuburan


Senin, 22 Maret 2021 - 20:28:14 WIB
PT Energi Unggul Persada Dumai Dituding Serobot Lahan Warga, Tanah Wakaf dan Pekuburan Massa menggelar orasi di depan Kantor PT EUP Dumai./foto:antara.

RIAUIN.COM - Pabrik PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, didemo seratusan orang terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat, tanah wakaf, pekuburan dan lainnya, Senin (22/3/2021).

Massa atas nama Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai (APHMD) dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan gerbang masuk PT EUP, dengan pengawalan gabungan personil TNI/Polri dan petugas lainnya.

Dalam orasinya, Ketua APHMD Edi Zulfan menyampaikan delapan tuntutan ke PT EUP, yakni meminta usut, tuntut ‎dan berantas perampokan tanah masyarakat, kembalikan tanah wakaf atau perkuburan masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung. 

Kemudian, perusahaan diminta mengembalikan Sungai Paol yang hilang, bersama tanaman Bakau. Pemkot Dumai dan instansi terkait diminta untuk ikut turun menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat yang diduga telah diserobot itu.

"Kami juga minta perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan PT EUP ditinjau ulang, dan libatkan peran masyarakat dalam kawasan industri, bukan hanya sebagai penonton," kata Zulfan.

Ditambahkan, massa inginkan juga perusahaan menyelesaikan hak ahli waris Zailani Bin H Abdul Aziz, menuntut permasalahan tanah wakaf perkuburan masyarakat, serta pengrusakan tanah.

Apabila tidak juga terpenuhi tuntutan nanti maka aliansi akan kembali mengerahkan massa yang lebih banyak.

Sementara, Manager Operasional PT EUP Sungai Sembilan Hendra ‎menjelaskan, terkait izin sudah lengkap, karena tidak mungkin perusahaan berdiri tanpa izin, dan sangat patuh dan taat terhadap peraturan dibuat Pemko Dumai.

Terkait penyerobotan tanah wakaf perkuburan masyarakat, Hendra menyebut perusahaan tidak pernah menguasai tanah wakaf, namun ke depan akan dipagari atau dibuat lebih indah agar ahli warisnya bisa berziarah dengan nyaman.

"Bentuk kita taat aturan, seluruh perizinan yang diminta sudah lengkap, baik itu Amdal dan lainnya," kata Hendra.

Disebutkan, jika ada yang mengaku bahwa itu lahan masyarakat dan lainnya, maka perusahaan menyerahkan ke jalur hukum agar ada kepastian.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan Situmeang bersedia untuk menerima semua laporan atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Kita terima jika ada masyarakat merasa dirugikan atas dugaan pengrusakan ini, dan ahli waris tanah makam agar bisa membuat laporan dan langsung kita tindaklanjuti," sebut AKP Rinaldi.***