MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara Rohul


Senin, 22 Maret 2021 - 18:57:40 WIB
MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara Rohul Sidang pembacaan putusan MK pilkada Kabupaten Rokan Hulu

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu tahun 2020 secara daring dari Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (22/3/2021). 

Pada sidang yang digelar digelar pada pukul 13.30 WIB ini MK mengabulkan untuk sebagian   permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Hafith Syukri dan Erizal dalam perkara PHP Bupati Rokan hulu Tahun 2020 Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021.

 Dalam amar putusannya MK melalu ketua Anwar Usman menyatakan ada tujuh pokok putusan terkait penetapan hasil pilkada Rokan Hulu oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara”, ujar Usman.

Selanjutnya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.

Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020. -dani