Rokan Hilir Tuntut Dana Bagi Hasil Sumur Minyak Blok Rokan di Riau


Ahad, 21 Maret 2021 - 22:02:41 WIB
Rokan Hilir Tuntut Dana Bagi Hasil Sumur Minyak Blok Rokan di Riau Sejumlah tokoh masyarakat Rohil menyatakan sikap untuk pemerintah terkait dana bagi hasil Migas Blok Rokan./foto:amrial.

RIAUIN.COM - Ketidakarifan dan ketidakadilan bersikap akan menjadi sumber kecemburuan dan keretakan negeri. Jika Indonesia bisa memberikan keistimewaan kepada Aceh dan Papua, karena mereka “berani melawan", tentu negara dapat pula memberikan keistimewaan itu dengan Riau.

"Kami Keluarga Besar Keturunan (zuriyat) tiga Kenegerian yang termaktub dibawab daulat kesultanan Siak Sri Indrapura tidak pernah mendapatkan perhatian dan apresiasi yang wajar dan proporsional atas produksi Migas yang telah di eksploitasi di atas bumi wilayah tiga kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu," kata Sekretaris Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir, Zuhaifi kepada Riauin.com, Ahad (21/03/2021).

Zuhaifi menyampaikan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membawa tuntutan mereka sebanyak 9 poin agar segera ditindaklanjuti ke Gubernur Riau dan Komisi VII DPR RI. 

Menurutnya, sejarah membuktikan bahwa Izin penambangan minyak bumi pertama di Riau diberikan oleh Sultan Syarif Kasim II kepada perusahaan minyak asal Amerika dan Belanda.

Namun selama ini, keberadaan mereka tidak pernah memperhatikan masyarakat adat sebagai tuan rumah Keturunan pewaris syah Zuriyat Tiga Kenegerian Asal Kabupaten Rokan Hilir. 

Untuk itu, dalam masa transisi pengeloaan Migas dari Chevron ke Pertamina, pihaknya menuntut agar PT Pertamina Hulu Rokan memperhatikan 9 point tuntutan diantaranya menuntut kepada pemerintah untuk memberikan royalti dalam setiap barel Migas dari hasil produksi Migas yang dieksploitasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua, menuntut hak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan PI 2,5% kepada Majlis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir dalam pengelolaan wilayah kerja Migas yang terdapat di Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan wilayah Kenegerian Tanah Putih, Bangko dan Kubu.

Ketiga, menuntut hak kepada Pemerintah Republik Indonesia menempatkan putra terbaik pewaris Zuriyat Kenegrian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu termaktub dalam Majlis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir yang layak dan patut untuk menduduki jabatan Komisaris dan Struktur Manajerial di PT. Pertamina Hulu Rokan.

Keempat, menuntut hak kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk melibatkan Majlis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir sebagai Pewaris syah Zuriat Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu dalam manajemen pengelolaan dan operasional wilayah kerja Migas Rokan.

Kelima, menuntut hak kepada PT. Pertamina Hulu Rokan memberikan kesempatan pekerjaan dan kegiatan seluas luasnya kepada BUMD Kabupaten Rokan Hilir yang didalam pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja yang terdiri dari anak kemenakan dan warga Kabupaten Rokan HIlir, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Keenam, menuntut Pertamina memberikan hasil PI sebesar 12 Persen kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Ketujuh, meminta Pertamina agar memberikan sebagian ladang minyak sebanyak 50 Persen di Kabupaten Rokan Hilir agar dikelola oleh BUMD Rohil.

Kedelapan, menuntut Pertamina agar dari 1300 ladang minyak, sebanyak  400 ladang minyak yang sudah mati diberikan pengelolaannya kepada BUMD Rohil untuk dikelola secara tradisional.

Sembilan, meminta kepada Pertamina dan rekanan Kontraktor kerja agar berkantor di Kabupaten Rokan Hilir.--amrial.