Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka, Pemkab Kuansing Tak Berikan Bantuan Hukum


Ahad, 21 Maret 2021 - 16:03:29 WIB
Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka, Pemkab Kuansing Tak Berikan Bantuan Hukum Suryanto.

RIAUIN.COM - Kasus yang menimpa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra Ap yang ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif oleh Kejari Kuansing, terus menuai sorotan publik.

Antusias masyarakat memberikan dukungan secara moril terhadap pria yang akrab disapa Keken itu bertambah banyak. Hal ini dibuktikan dari seruan tagar #SaveHendraAp di media sosial Facebook. Hingga kini, dukungan kepada Hendra Ap terus mengalir.

Bagaimana sikap Pemkab Kuansing terhadap kasus yang dialami Hendra Ap tersebut?

Kabag Hukum Setdakab Kuansing, Suryanto SH saat dikonfimrasi Riauin.com, Ahad (21/3/2021) menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pembelaan terhadap pejabat yang berhubungan dengan kasus tindak pidana.

“Secara aturan, pemerintah tidak bisa memberikan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus pidana. Aturannya memang demikian,” kata Suryanto.

Bukan hanya untuk pegawai saja, tutur Suryanto, bahkan untuk bupati maupun wakil bupati apabila menghadapi kasus hukum pidana juga tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kecuali menyangkut kasus kasus yang sifatnya perdata atau pun mendapat gugatan PTUN. “Itu baru bisa,” katanya.

Terhadap kasus yang melilit Keken ini, banyak pihak menyerukan agar Pemkab Kuansing ikut turun tangan membantunya. Seruan itu banyak dilontarkan oleh para netizen di dunia maya.

Karena, kasus yang melilit Keken ini, netizen menilai adanya konspirasi jahat dan terkesan kasus pesanan dari pihak yang menginginkan Keken masuk penjara.

Netizen pun beramai ramai memberikan dukungan moral dengan memasang tagar #SaveHendraAp. Tagar itu mulai membanjiri lini masa Facebook sejak Jumat kemarin.--hen.