Sebulan Melarikan Diri, Bandar Narkoba 22,5 Gram Sabu di Inhu Diringkus Polisi


Jumat, 19 Maret 2021 - 17:07:37 WIB
Sebulan Melarikan Diri, Bandar Narkoba 22,5 Gram Sabu di Inhu Diringkus Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Pelarian IH alias Toho (37) warga Desa Sungai Beringin,  Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, berakhir di tangan Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja.

tersangka IH melarikan diri lebih kurang sebulan pasca diringkusnya seorang pengedar narkoba, JN alias Joni (45),  warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, Sabtu 20 Februari 2021 lalu oleh Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku.

Toho diringkus langsung oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja berserta anggotanya di rumah tersangka di Desa Sungai Beringin Rengat, Rabu (17/3/2021) siang.

"Dari tangan Toho, diamankan juga barang bukti (BB) narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 22,52 gram. Toho merupakan pemasok sabu untuk Joni," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Jumat (19/3/2021).

Dijelaskan Misran, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku meringkus Joni, di Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku, pada 20 Februari 2021 lalu. 

Dari tangan Joni, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar. Joni mengaku jika dia mendapatkan atau membeli sabu dari Toho, kemudian sabu itu diedarkannya lagi.

Saat itu juga, Unit Reskrim langsung menuju rumah Toho di Desa Sungai Beringin Rengat, tapi Toho tak ada di rumah. Dia berhasil melarikan diri setelah mengetahui Joni tertangkap. Meski demikian, di rumah itu, tim berhasil mengamankan 29,38 gram sabu-sabu.

Hingga akhirnya, Kamis (17/3/2021) siang pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara mendapatkan informasi jika tersangka Toho ada di rumahnya. Informasi itu disampaikan kepada Kapolsek dan Kapolsek langsung memimpin tim untuk menangkap Toho.

Tim menggerebek sebuah rumah, tapi Toho tak ditemukan, semua ruangan telah diperiksa, namun batang hidung Toho tak nampak.

Namun setelah tim periksa kearah belakang, rupanya Toho bersembunyi di dalam bak penampungan air sambil mengenggam sesuatu ditangannya.

Dalam keadaan basah kuyup, Toho dipaksa keluar dari bak penampungan air. Genggaman tangan itu rupanya berisi bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Kemudian tim menggeledah rumah itu, ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih  22, 52 gram, 60 buah plastik bening sedang, 125 buah plastik klep kecil, 1 timbangan digita, 5 unit handphone, uang tunai Rp 845.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya.

"Toho mengaku, ketika tim menggerebek rumahnya, dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan, makanya dia sempat menggenggam bungkusan sabu ketika bersembunyi di bak penampungan air," jelas Misran.--argus.