Kasus Investasi Bodong Rugikan Warga Rp96 Miliar, ASN di Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka


Kamis, 18 Maret 2021 - 09:09:36 WIB
Kasus Investasi Bodong Rugikan Warga Rp96 Miliar, ASN di Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kapolres Inhu AKBP Efrizal menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka IH yang juga seorang ASN di Pemkab Inhu./foto:argus.

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap investasi bodong yang merugikan masyarakat sekitar Rp96 miliar.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan 10 orang member ke Polda Riau dan kemudian pengusutan serta penangganan perkara ini dilimpahkan ke Polres Inhu.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/3/2021) di Mapolres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan, penyidik Satreskrim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH selaku founder yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Inhu.

"Tersangka IH sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2021 lalu dan sudah dilakukan penahanan. Saat ini Polres Inhu terus melakukan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam investasi bodong tersebut," ungkap Kapolres didampingi 
Wakapolres, Kasat Reskrim dan Paur Humas 

Dia menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka IH dilakukan menyusul adanya laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinarcoid Gold (EDRG)

Adapun modusnya adalah, tersangka menawarkan sebuah produk seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi.

“Tersangka menjual coin kepada para membernya sebesar Rp150 ribu per coin dan membelinya dengan harga Rp120 per coin. Dalam hal ini tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan,” katanya lagi.

Kepada tersangka IH, penyidik menjerat dengan pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. 

Dari keseluruhan member yaitu sebanyak 3.445 member tersangka telah berhasil meraup investasi sebesar Rp208 miliar, namun yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp112 miliar, sedangkan Rp96 miliar belum dibayar.

“Sementara kerugian yang diderita oleh korban yang bertindak selaku pelapor ke polisi adalah sebesar Rp1,1 miliar,” ungkap Efrizal.

Selain pasal tersebut diatas, penyidik juga akan menjerat tersangka IH dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga dapat dilakukann penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan kita minta untuk bersabar karena kasus ini sedang kita tangani agar dapat berjalan dengan baik, dan tetkait assetnya akan kitankejar dan kita dalami,” pungkasnya.--tim.