Tetapkan Kepala BPKAD Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Digugat Praperadilan


Rabu, 17 Maret 2021 - 19:22:32 WIB
Tetapkan Kepala BPKAD Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Digugat Praperadilan Hendra.

RIAUIN.COM- Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra mengajukan gugatan praperdilan terhadap Kejari Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan SPPD fiktif.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Bangun Sinaga SH MH dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan klien kami, Hendra AP MSi sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing ke Pengadilan Negeri Telukkuantan dan telah diregistrasi pada hari Selasa 16 Maret 2021 kemarin," kata Bangun kepada Riauin.com, Rabu (17/3/2021).

Bangun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi unsur atau belum.

"Kita tunggu saja apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai KUHAP," tegasnya.

Menurut kliennya, lanjut Bangun, tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan oleh Kejari Kuansing.

Selain mengajukan praperadilan, tersangka Hendra juga telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Permohon perlindungan hukum juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami diperhatikan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya.

Seperti diberitakan, Kajari Kuansing Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga nasional dalam pengungkapan kasus korupsi itu ternyata pernah mengalami kekalahan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan alat MIPA tahun 2019 di Disdikpora Kuansing.

Praperadilan yang diajukan tersangka Aries Siswanto waktu itu terkait penyitaan sejumlah aset miliknya. Perkara yang digelar tahun 2020 lalu itu, Majelis Hakim memutuskan bahwasanya penyitaan yang dilakukan Kejari Kuansing itu tidak sah.

Kini, dalam perkara berbeda Kejari Kuansing kembali digugat praperadilan oleh tersangka, Hendra. Terpisah, pria yang akrab disapa Keken ini menyatakan ada upaya terstruktur kriminalisasi terhadap dirinya.

"Karena dari awal bergulir perkara ini ada upaya penyelesaian yang dilaksanakn oleh oknum pejabat daerah. Kami diminta membuat rekapitulasi apa yang dianggap bermasalah. Ini terjadi saat masih proses penyelidikan. Untuk kepatuhan kami, maka dikumpulkan lah uang berdasarkan rekap yang dibuat antara Kabid Akuntasi dan penyidik," kata Keken. 

Namun setelah uang terkumpul,  ternyata status telah dinaikkan ke penyidikan. 

"Kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus ditingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa dijadikan barang bukti," tanya Keken lagi.

Menurut Keken,  jika dirinya ditersangkakan karena fungsinya  selaku pengguna anggaran (PA), kenapa pelaksana kegiatan lain tidak di tersangkakan?

"Seperti PPTK, bendahara dan lainnya, Ini kan aneh," pungkasnya.

Keken mencurigai adanya konspirasi antara oknum pejabat Pemkab Kuansing dan oknum pejabat Kejari Kuansing. Karena surat panggilan yang diterima seringkali oknum pejabat Pemkab Kuansing yang mengantarkan kepada saksi yang dipanggil.

 "Ini ada apa? saya juga minta keadilan. Mohon Pak Kajati Riau dan Jaksa Agung turun tangan kasus yang terjadi di Kejari Kuansing ini," akunya.

Dia menghimbau agar seluruh ASN di Kuansing untuk bersama-sama membongkar kebobrokan ini.

"Jangan mau hidup di bawah ancaman. Dan nanti jika dibutuhkan di pengadilan,  saya buka semua bukti-bukti yang ada terkait perilaku oknum tersebut. Saya juga minta Kajari Kuansing jika kami salah berarti silahkan periksa juga seluruh OPD terkait apa yang disangkakan kepadanya," tantang Keken.

Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman dalam bantahannya menyebutkan,  sebagai Ketua Tim Penyidik terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing itu, dia tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan atau Pemkab Kuansing. Termasuk kasus-kasus korupsi yang sudah diputuskan di persidangan. 

"Kalau merasa dizolimi dan dikriminalisasi diajukan bukti-bukti dipersidangan Tipikor. Tapi kalau saya dan tim saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi bagi kami," tegasnya.--hen.