12 Ribu Hektar Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kuansing Disulap Jadi Hamparan Kebun Sawit


Selasa, 16 Maret 2021 - 16:01:17 WIB
12 Ribu Hektar Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kuansing Disulap Jadi Hamparan Kebun Sawit Kantor KPK di Jakarta.

RIAUIN.COM - Berdasarkan data dari Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau menemukan sekitar 22.258 hektar kawasan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Kuansing kini telah berubah menjadi kebun sawit.

Hutan lindung yang menjadi paru-paru dunia itu, kini disulap menjadi hamparan kebun kelapa sawit.

Kendati demikian, sampai saat ini pemerintah belum memberi sanksi kepada perusahaan yang diketahui menggarap hutan lindung menjadi  kebun sawit tersebut.

Dari 22,258 ribu hektar hutan yang digarap itu, 12.759 hektar berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman dihubungi Riauin.com, Selasa (16/3/2021) membenarkan jika ratusan hektar hutan lindung Bukit Betabuh telah menjadi hamparan kebun kelapa sawit.

"Beragam orang yang menggarapnya, ada korporasi dan kelompok tani, ada juga perorangan," tutur Abriman.

Saat ditanya nama-nama perusahaan yang menggarap hutan lindung itu, Abdiman hanya tahu beberapa nama seperti PT Melona, PT Tiga Runggu, PT Sak dan PT Palma.

Kendatipun tidak mengetahui secara rinci, namun Abriman memperkirakan jika PT Tiga Runggu punya lahan sekitar 600 hektar, PT Palma 300 hektar, PT Melona 500 hektar dan PT Sak 300 hektar di Bukit Betabuh.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov Riau untuk menertibkan kebun sawit yang tidak memiliki izin tersebut.

KPK mencatat ada sekitar 1 juta hektar kebun sawit di Provinsi Riau berada di areal hutan kawasan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit. KPK meminta agar kebun-kebun sawit ilegal itu segera ditertibkan.

"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, Kamis (2/5/2019) silam.

Alexander menjelaskan, dari koordinasi dan supervisi (korsup) ditemukan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, perusahaan tersebut belum pernah membayar pajak selama menguasai hutan.

"Perusahaan itu sudah mengeruk kekayaan bumi, namun mereka tidak pernah membayar pajak ke negara," kata Alexander.

Karena itu, katanya, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal tersebut. Pihaknya juga akan mengajak Geospasial dengan kebijakan satu peta.

"Peta di Kementerian Kehutanan bisa jadi kawasan tersebut masih hutan. Tapi fakta di lapangan sudah jadi kebun sawit," kata Alex.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti anjuran KPK tersebut. "Kita memang harus bekerja sama dengan BPN, Kanwil Pajak dan instansi lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Syamsuar.

Namun hingga kini, janji Syamsuar untuk menertibkan kebun sawit yang berada di hutan lindung itu belum juga terwujud, terutama di Kuansing. 

Hutan Bukit Betabuh yang terletak di tiga wilayah mulai dari Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi itu ditetapkan sebagai hutan lindung sekitar tahun 1979-an.--hen.