Ini Kata Kemendagri Soal Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau


Ahad, 14 Maret 2021 - 20:29:07 WIB
Ini Kata Kemendagri Soal Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

RIAUIN.COM - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan ide penggantian nama provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau perlu dikaji mendalam. Sebab, pergantian nama itu akan mengakibatkan banyak hal administratif juga perlu disesuaikan.

“Berapa banyak dokumen harus diganti? Berapa juta KTP ganti, berapa banyak papan nama ganti, kop surat, dan semua dibiayai Pemda, jadi harus benar-benar dikaji,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.

Safrizal mengatakan sebagai usulan, ide mengganti nama Sumatera Barat sah-sah saja. Namun, penamaan sebuah daerah harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 yang salah satu isinya tentang perubahan nama daerah.

Dia mengatakan perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamanaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama. Usul juga harus disertai dengan suratu usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, hingga ke Presiden.

“Sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemerintahan DPR Guspardi Gaus mengatakan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. "Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," kata dia soal wacana DI Minangkabau ini. - gha