Banyak Perusahaan Kebun Sawit Tak Miliki HGU di Hulu Kuantan Kuansing


Sabtu, 13 Maret 2021 - 21:42:06 WIB
Banyak Perusahaan Kebun Sawit Tak Miliki HGU di Hulu Kuantan Kuansing Mardianto Manan berdiskusi dengan wartawan di Telukkuantan./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Sebagian besar perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) disinyalir berdiri tanpa izin usaha alias ilegal. 

Berdasarkan data yang dihimpun Riauin.com, setidaknya ada 24 nama pengusaha yang membangun usaha kebun kelapa sawit di Kecamatan Hulu Kuantan.

Rata-rata memiliki luasan kebun kelapa sawit mulai dari ratusan hingga ribuan hektar.

“Dari sekian banyak usaha perkebunan itu, baru ada satu perusahaan yang telah mengurus izin lokasi yakni PT Udaya Loh Jinawi, selebihnya itu belum ada,” kata Plt Kadis PTSP Kuansing, Mardansyah, Sabtu (13/3/2021).

Dia menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mengurus HGU itu pemilik usaha perkebunan harus melengkapi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terlebih dahulu.

Artinya, kata Mardansyah, selain dari PT Udaya, usaha perkebunan kelapa sawit yang ada diwilayah Hulu Kuantan itu tidak taat dengan aturan yang ada.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU. 

Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebunnya.

Seperti diketahui, dari ribuan hektar kawasan hutan di wilayah Hulu Kuantan mayoritas kini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Dari sekian banyak nama yang ikut mencaplok kawasan hutan itu, nama Suryowjaya disebut-sebut paling banyak menguasai lahan. 

Lahan yang digarap oleh owner PT Merauke itu berada di kawasan HPT Lipai Sibau dalam kawasan Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Ir Mardianto Manan saat berdiskusi dengan wartawan, Sabtu (13/3/2021) di Telukkuantan menilai punahnya kawasan hutan yang dilindungi oleh negara itu disebabkan lemahnya pengawasan.

“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ngak mungkin mereka gak tahu. Atau pura pura tak tahu,” ujar Manan.

Oleh karena itu, Mardianto Manan akan mendesak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menurunkan tim satgas penertiban kebun yang berada di wilayah hutan lindung agar dikembalikan kepada fungsi semula.--hen.