Ribuan Hektar HPT di Hulu Kuantan Kuansing Digarap Perusahaan Sawit, Pemerintah Diam Saja


Jumat, 12 Maret 2021 - 15:41:17 WIB
Ribuan Hektar HPT di Hulu Kuantan Kuansing Digarap Perusahaan Sawit, Pemerintah Diam Saja Plang HPT Sumpu./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Kasus alih fungsi ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di wilayah Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum juga kunjung terungkap.

Padahal lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat IV Koto Lubuk Ambacang. Kini, di atas lahan tersebut telah berjejer tanaman kelapa sawit. Tanaman tersebut telah membuahkan hasil bagi pemiliknya.

Sementara kebun kelapa sawit yang ditenggarai milik Suryowijaya itu disinyalir tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Jangankan HGU, izin lokasi dan izin usaha perkebunan saja dari Pemkab Kuansing belum mereka miliki.

“Belum ada izin. Baik izin lokasi maupun izin usaha perkebunan,” tutur Plt Kadis PTSP Kuansing, Mardansyah kepada Riauin.com, saat ditanya soal status lahan tersebut, Jumat (12/3/2021).

Persoalan alih fungsi lahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1999 lalu, namun hingga kini belum juga menemui titik terang. Bahkan hearing antara perwakilan masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang bersama pihak PT Merauke di Komisi A dan B, DPRD Kuansing beberapa lalu, terungkap bagaimana Suyowiijaya sang pemilik PT Merauke mendapatkan ribuan hektar lahan itu.

Dalam hearing, Humas PT Merauke Suryadamaji di hadapan anggota DPRD dan masyarakat adat Hulu Kuantan membeberkan, kalau Suryowijaya mendapatkan ribuan hektar HPT itu dengan cara membeli kepada sejumlah pengusaha di Kuansing.

Adapun pengusaha yang diakuinya sebagai penjual yakni, Candra, Sensui, Burhan Koto alias BK.

Selain pengusaha ini yang diduga ikut terlibat, nama salah seorang warga Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Marwan kian juga disebut-sebut sebagai dalang besar dibalik hancurnya HPT Sumpu ini. 

Lebih keras lagi, bahkan anggota DPRD Kuansing pada tahun 2015 lalu menyebutkan bahwasanya raibnya tanah ulayat adat setempat merupakan aksi perampokan. 

"Ini perampokan dan pelakunya harus dihukum. Kekayaan negara yang secara terang-terangan dirampok oleh para cukong," ujar Andi Nurbai waktu itu.

Ia meminta Mabes Polri untuk turun dalam menyelesaikan kasus pembabatan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpu tersebut,. Sebab, ribuan hektare areal ini telah disulap menjadi kebun sawit.

Berdasarkan data yang ia miliki, dari 23 ribu hektare HPT Sumpu, 6.000 hektare sudah menjadi kebun kelapa sawit. Hutan yang dilindungi negara ini setiap hari selalu dibabat oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Meskipun sudah secara terang benderang disebutkan pelaku dan modus yang dipakai oleh para cukong tersebut, namun hingga saat ini kasus tersebut diam ditempat.

Padahal Gubernur Riau telah membentuk tim Satgas Penertiban lahan ilegal, tapi hingga saat ini masih No Action Talk Only (Nato). Tak dinampikan terhadap pengusutan alih fungsi lahan HPT Sumpu ini pemerintah hanya diam saja.--hen.