Irjen Napoleon Bonaparte goyang Tiktok (instagram.com @jayalah.negriku) RIAUIN.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 4 tahun penjara.
Usai dijatuhi vonis, ketika akan meninggalkan ruang sidang dan bertemu sejumlah awak media dirinya lakukan goyangan TikTok hingga menjadi sorotan.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jayalah.negriku, Rabu (10/3/2021), memperlihatkan aksi spontanitas Irjen Napoleon berjoget TikTok. Video itu viral dan mendapat beragam tanggapan dari netter.
Tampak Irjen Napoleon yang mengenakan baju warna kuning berjalan dikawal sejumlah petugas.
Dirinya sempat menyampaikan sesuatu ke arah awak media dan kemudian menggoyangkan pinggul sambil mengepalkan tangan.
Gerakan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon tersebut merupakan salah satu goyangan yang viral di TikTok.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Rabu (10/3/2021)," tulis akun @jayalah.negriku.
Tak hanya 4 tahun bui, Irjen Napoleon juga dijatuhi denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. - fbh